Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para profesional di sektor perbankan, khususnya yang bekerja di divisi hukum, kepatuhan (compliance), audit internal, dan manajemen risiko, mengenai penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dari sudut pandang hukum. Dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan lintas negara dan berkembangnya modus pencucian uang melalui sistem keuangan formal, peran sektor perbankan sebagai “gatekeeper” menjadi sangat krusial dalam mencegah pemanfaatan sistem keuangan oleh pihak-pihak yang tidak sah.
Pelatihan ini membahas kewajiban hukum bank sebagai pelapor, prosedur pelaporan transaksi mencurigakan (STR), pengenalan dan verifikasi nasabah (KYC), serta tanggung jawab hukum apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan APU & PPT. Lebih lanjut, pelatihan ini juga menelaah hubungan antara ketentuan APU & PPT dengan kerangka hukum nasional seperti UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan internasional seperti FATF Recommendations.
Melalui studi kasus, simulasi, dan diskusi praktik hukum, peserta akan memahami implikasi hukum dari kelalaian pelaporan, risiko tuntutan pidana/perdata terhadap institusi maupun pejabat bank, serta strategi mitigasi yang dapat dilakukan secara kelembagaan. Pelatihan ini bertujuan untuk membangun budaya kepatuhan berbasis hukum serta memperkuat sinergi antara aspek hukum, operasional, dan kebijakan dalam implementasi APU & PPT.
Tujuan
- Memahami prinsip dan dasar hukum APU & PPT dalam sistem perbankan.
- Mengidentifikasi tanggung jawab hukum bank terkait pelaksanaan kewajiban pelaporan dan pemantauan transaksi.
- Menganalisis risiko hukum yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan APU & PPT.
- Menyusun dan mereview kebijakan internal yang sesuai dengan regulasi APU & PPT dari perspektif hukum.
- Mengembangkan koordinasi antara unit hukum, kepatuhan, dan operasional dalam mendeteksi dan menangani transaksi mencurigakan secara akuntabel.
Materi Pokok
Hari 1: Kerangka Hukum APU & PPT dan Tanggung Jawab Hukum Bank
-
Dasar Hukum APU & PPT
- UU No. 8 Tahun 2010 dan PP terkait pelaporan transaksi keuangan
- Peraturan OJK & BI terkait kewajiban pelaporan bank
- Prinsip KYC dan Customer Due Diligence (CDD) dari aspek hukum
-
Kewajiban Hukum dan Risiko Kelembagaan
- Kewajiban pelaporan STR dan CTR: sanksi atas keterlambatan atau kelalaian
- Risiko hukum perdata, pidana, dan administratif bagi bank dan pejabatnya
- Analisis yurisprudensi dan kasus nyata di perbankan
-
Keterkaitan APU & PPT dengan Hukum Pidana dan Perdata
- Pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan (follow-up crime)
- Perlindungan hukum terhadap pelapor (whistleblower protection)
- Hubungan antara APU & PPT dengan hukum kontrak dan pembiayaan
-
Studi Kasus: Sengketa Hukum Terkait Transaksi Mencurigakan
- Telaah kasus hukum bank yang gagal melaporkan transaksi ilegal
- Evaluasi kebijakan dan prosedur dari perspektif hukum
Hari 2: Penerapan Praktis, Mitigasi Hukum, dan Penguatan Kebijakan Internal
-
Audit Hukum dan Review Kebijakan APU & PPT
- Teknik melakukan legal compliance audit terhadap kebijakan APU & PPT
- Elemen penting dalam SOP APU & PPT dari sisi legalitas
- Harmonisasi kebijakan bank dengan ketentuan PPATK, OJK, dan BI
-
Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Operasional
- Strategi mitigasi terhadap risiko hukum pelaporan dan dokumentasi
- Peran divisi hukum dalam validasi prosedur kepatuhan
- Simulasi respons hukum terhadap temuan transaksi mencurigakan
-
Peran Lintas Fungsi: Legal, Compliance, dan Operasional
- Skema kolaborasi dalam penanganan transaksi berisiko tinggi
- Penyusunan dokumen hukum pelengkap (legal opinion, MOU, peringatan hukum)
- Penanganan konflik antara nasabah dan kepatuhan pelaporan hukum
-
Simulasi dan Latihan Kasus Hukum
- Simulasi pengambilan keputusan hukum dalam situasi pelaporan APU & PPT
- Latihan membuat justifikasi hukum dan mitigasi risiko
- Presentasi hasil dan evaluasi kelembagaan



