Pelatihan Penerapan Sharia Compliance dalam Produk Dana Syariah
Latar Belakang
Penerapan prinsip kepatuhan syariah (Sharia Compliance) merupakan pilar utama perbankan syariah
untuk menjaga kepercayaan nasabah, integritas lembaga, dan kesinambungan bisnis.
Produk dana seperti giro, tabungan, dan deposito berbasis akad wadiah maupun mudharabah
harus dirancang dan diimplementasikan sesuai prinsip syariah agar bebas dari riba, gharar, dan maysir.
Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman teknis penerapan kepatuhan syariah dalam
perancangan, implementasi, pencatatan, penyaluran imbal hasil, hingga audit dan pelaporan.
Peserta juga akan memahami peran DSN-MUI, OJK, dan DPS dalam pengawasan serta praktik terbaik
governance syariah di sektor perbankan.
Tujuan Pelatihan
- Memahami prinsip kepatuhan syariah dalam produk dana syariah
- Mengidentifikasi peran DSN-MUI, OJK, dan DPS
- Menerapkan akad wadiah dan mudharabah secara benar
- Melakukan pengawasan internal & verifikasi operasional
- Menyusun dokumen dan pelaporan sesuai prinsip syariah
- Mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan syariah & mitigasinya
Materi Pokok
- Prinsip Dasar Kepatuhan Syariah
Definisi, prinsip keadilan & transparansi, larangan riba, hubungan dengan tata kelola, dampak ketidakpatuhan - Kerangka Hukum & Fatwa DSN-MUI
Peran DSN-MUI & OJK, fatwa DSN-MUI terkait produk dana, implementasi fatwa - Akad Wadiah & Mudharabah
Karakteristik, struktur hukum, risiko, studi penerapan tabungan & deposito, mekanisme sengketa - Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Fungsi DPS, verifikasi produk, pelaporan, DPS sebagai jembatan regulasi & operasional - Mekanisme Pengawasan & Audit Kepatuhan Syariah
Sistem pengawasan internal, peran audit internal, checklist audit, tindak lanjut temuan - Studi Kasus Ketidaksesuaian Syariah
Contoh kasus, analisis penyebab, dampak, strategi pencegahan



