Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para praktisi perbankan syariah mengenai pentingnya penerapan prinsip kepatuhan syariah (Sharia Compliance) dalam setiap aspek pengelolaan produk dana, mulai dari tahap perancangan hingga implementasi di tingkat operasional. Dalam industri perbankan syariah, menjaga kesesuaian produk dengan prinsip-prinsip syariah bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan nasabah, menjaga integritas lembaga, dan memastikan kesinambungan bisnis. Peserta akan diajak memahami prinsip dasar kepatuhan syariah, landasan hukum dan fatwa DSN-MUI yang berlaku, serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam proses pengawasan produk penghimpunan dana seperti giro, tabungan, dan deposito berbasis akad wadiah dan mudharabah.
Tujuan
- Memahami prinsip-prinsip dasar kepatuhan syariah dalam pengelolaan produk dana syariah.
- Mengidentifikasi peran fatwa DSN-MUI, OJK, dan DPS dalam memastikan kesesuaian syariah produk dana.
- Menerapkan akad syariah secara benar dalam produk dana seperti wadiah dan mudharabah.
- Melakukan pengawasan internal dan verifikasi operasional agar sesuai dengan prinsip syariah.
- Menyusun dokumen dan pelaporan produk dana yang sesuai dengan prinsip dan audit syariah.
- Mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan syariah dan menyusun langkah mitigasinya secara sistematis.
Materi Pokok
- Prinsip Dasar Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah
- Kerangka Hukum dan Fatwa DSN-MUI Terkait Produk Dana
- Akad Wadiah dan Mudharabah: Struktur, Risiko, dan Implementasi
- Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengawasan Produk Dana
- Mekanisme Pengawasan Internal dan Audit Kepatuhan Syariah
- Studi Kasus: Ketidaksesuaian Syariah dalam Pengelolaan Produk Dana
- Strategi Sinergi antara Divisi Dana, Produk, Legal, dan Kepatuhan Syariah
- Dokumentasi, Pelaporan, dan Tata Kelola Kepatuhan Produk Dana
- Tantangan Implementasi Prinsip Syariah dan Strategi Penyelesaiannya