Untuk menerapkan manajemen risiko yang benar dan pas di sebuah bank, manajemen risiko dirancang sebagai rambu-rambu agar Visi dan Misi bank tersebut bisa tercapai. Terdapat 4 (empat) pilar: Fungsi bisnis, sebagai ujung tombak untuk menyeleksi nasabah, guna menghasilkan revenue. Sebagai pelaksana dan eksekutor, dari first line of defence, bagaimana cara mengelola kredit yang baik dan benar sesuai aturan yang dibuat dalam SOP (Standard Operating and Procedures), sesuai jenis bisnis yang dikelola oleh bank yang bersangkutan; Fungsi Manajemen Risiko, penerapan manajemen risiko diawali dengan struktur organisasi yang tepat dan pembagian tugas yang jelas sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada keraguan bagi staf/petugas yang melaksanakannya, untuk menghindari benturan kepentingan dan terdapat check and balance. Kemudian dibuat alat/metode/sistem manajemen risiko sesuai dengan ketentuan BI/OJK; Fungsi Kepatuhan, sebelum diterapkan di lapangan, policy, ketentuan, produk baru, harus diuji lebih dahulu di unit Kepatuhan, kemudian diberikan sertifikat kepatuhan jika telah lulus uji kepatuhan. Setelah mendapat sertifikat kepatuhan, baru dapat dilaksanakan/di-eksekusi; Fungsi Audit Intern, membantu bank mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis, untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan. Audit intern memberikan opini yang independen dan obyektif kepada manajemen mengenai apakah risiko bank telah dikelola pada tingkat yang dapat diterima.
Materi Pokok
Penerapan Manajemen Risiko dan Four Eyes Principles; Dasar penerapan manajemen risiko adalah PBI No.5/8/PBI/2003, yang mengatur tata kelola delapan jenis risiko di bank: Risiko Stratejik, Risiko Hukum, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Reputasi; Fungsi manajemen risiko berada di seluruh tahapan operasional bank, di bawah pembinaan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko; Penerapan Four Eyes Principles yaitu prinsip dalam proses dan putusan kredit yang dilakukan oleh 2 (dua) orang Pejabat/Staf Pengelola Kredit, yang salah satu atau keduanya mempunyai kewenangan melakukan proses kredit dan putusan yang cukup; Penerapan Four Eyes Principles dapat dilakukan secara symetry atau asymetry; Symetry bila analisis kredit dilakukan oleh Pejabat/Staf Pelaksana Kredit bidang RM (Relationship Management), kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis risiko oleh Pejabat/Staf Pelaksana Kredit bidang CRM (Credit Risk Management), yang memiliki kewenangan yang sama; Asymetry bila analisis kredit dilakukan oleh Pejabat/Staf Pelaksana Kredit sebagai prakarsa sekaligus sebagai perekomendasi, selanjutnya diputus oleh Pemimpin Cabang Pembantu/Pemimpin Cabang. Dalam hal ini kewenangan kedua Pejabat tersebut tidak sama.
Peserta
Bidang RM: Pejabat/Staf Pelaksana Kredit Bidang Bisnis; Bidang CRM: Pejabat/Staf Pengendalian Kredit (berfungsi dalam Four Eyes Principles sebagai partner Bisnis).



