Akselerasi bisnis berbasis teknologi informasi fintech dan e-commerce sangat cepat dan dinamis. Tentunya akselerasi ini harus diimbangi dengan manajemen risiko yang tepat sesuai dengan bisnis itu sendiri. Salah satunya dalam hal menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT). Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi pelaku bisnis fintech dan e-commerce dalam pembuatan Standard Operating Procedure APU & PPT.
Pelaksanaannya diuraikan secara sistematis dan terstruktur sehingga dapat mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Pelatihan akan membahas lebih dalam kaitan lalu lintas transaksi yang dilakukan fintech dan e-commerce dengan sektor perbankan serta kasus-kasus terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tujuan
- Memberikan panduan membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan, terutama yang berhubungan dengan nasabah dan transaksi nasabah.
- Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan bisnis fintech & e-commerce.
- Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) yang applicable dan dibutuhkan oleh sektor fintech & e-commerce.
Materi Pokok
- Anti Money Laundering dalam Era Digital Banking.
- Penerapan Anti Money Laundering terhadap Fintech (pinjaman & simpanan).
- Pencegahan Pencucian Uang efektif pada perbankan.
- Knowledge Check.
- Budaya sadar risiko “financial crime”.
- Berbagai isu terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme baik domestik maupun internasional.
- Overview POJK No 77/POJK.01/2016 dan PBI No 19/10/PBI/2017.
- Perlunya Unit Kerja Khusus (UKK) dalam Peranan Penerapan Prinsip KYC/CDD.
- Prinsip Customer Due Diligence (CDD):
- Perlunya mengimplementasikan Prinsip CDD.
- Proses CDD dan penerapannya.
- Hubungan antara CDD dan APU-PPT.
- Pemantauan profil nasabah/transaksi nasabah.
- Pembuatan Profil Nasabah Berdasarkan Risiko.
- Penanganan customer berisiko tinggi (high risk customer).
- Teknik Identifikasi Aktivitas Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
- Teknik money laundering dan pendanaan terorisme berbagai produk sektor keuangan bank maupun non-bank seperti saham, asuransi jiwa, asuransi kerugian, dana pensiun, multifinance, dll.
- Overview UU No 8 Tahun 2010; UU No 9 Tahun 2013; Kepres No 13 Tahun 2018; PerKa PPATK No Per-02/1.02/PPATK/02/15.



