Dalam dunia perbankan dan sektor jasa keuangan, fraud merupakan salah satu ancaman paling serius yang dapat merusak reputasi institusi, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, serta memicu pelanggaran hukum yang berdampak pada tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif. Fraud atau tindak kecurangan tidak hanya dilakukan oleh pihak eksternal, tetapi juga sering melibatkan oknum internal yang memiliki akses terhadap sistem, data, dan proses bisnis inti bank. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai fraud dari perspektif hukum menjadi sangat penting, khususnya bagi divisi hukum, kepatuhan, audit internal, serta manajemen risiko.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan menyeluruh mengenai aspek hukum yang melingkupi pencegahan, deteksi, dan penindakan atas praktik fraud di lingkungan perbankan, dengan mengacu pada kerangka hukum nasional, regulasi OJK dan BI, serta praktik internasional terbaik (best practices). Pelatihan ini tidak hanya mengupas definisi dan karakteristik fraud, tetapi juga mengkaji secara mendalam bagaimana hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi digunakan sebagai instrumen untuk menanggulangi serta memitigasi risiko fraud secara preventif dan represif.
Peserta akan mempelajari berbagai modus operandi fraud yang umum terjadi di sektor keuangan, seperti penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, rekayasa kredit, penyalahgunaan wewenang, serta fraud berbasis teknologi informasi. Aspek penting lainnya seperti tanggung jawab hukum manajemen, mekanisme pelaporan fraud, pembuktian dalam kasus fraud, serta strategi pelibatan divisi hukum dalam investigasi internal juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
Melalui pendekatan interaktif berbasis studi kasus, simulasi, dan analisis yuridis, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas divisi hukum dalam berperan aktif membangun sistem pengendalian internal yang kuat dan berintegritas.
TUJUAN
- Memahami konsep fraud secara komprehensif dari perspektif hukum pidana, perdata, dan administratif.
- Mengidentifikasi jenis, pola, dan indikator fraud yang umum terjadi dalam kegiatan perbankan.
- Menjelaskan dasar-dasar hukum dan regulasi yang mengatur penanggulangan fraud di sektor jasa keuangan.
- Menganalisis peran strategis divisi hukum dalam mendukung proses pencegahan, investigasi, dan penindakan fraud.
- Mengembangkan strategi mitigasi risiko hukum terkait fraud melalui pembentukan kebijakan internal dan peran serta dalam pengendalian internal.
MATERI POKOK
Hari 1 – Konsep dan Kerangka Hukum Pencegahan Fraud
- Pengantar: Pemahaman Fraud dalam Konteks Perbankan
- Definisi dan elemen fraud menurut hukum
- Jenis-jenis fraud (internal, eksternal, karyawan, nasabah)
- Fraud triangle: Tekanan, peluang, dan rasionalisasi
- Kerangka Hukum Nasional Terkait Fraud
- Tindak pidana dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi
- UU Perbankan, UU TPPU (Anti Money Laundering), dan UU ITE
- Peraturan OJK dan BI terkait pencegahan fraud
- Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Fraud
- Tanggung jawab pidana dan perdata pelaku fraud
- Pertanggungjawaban korporasi dan organ perusahaan
- Peran dan risiko hukum bagi pejabat bank (direksi, komisaris, divisi hukum)
- Studi Kasus Fraud di Lembaga Keuangan
- Analisis yuridis terhadap kasus fraud nyata di perbankan
- Identifikasi kelemahan sistem dan celah hukum
Hari 2 – Investigasi Internal dan Strategi Pencegahan Fraud
- Peran Divisi Hukum dalam Investigasi Internal
- Kerja sama divisi hukum, audit internal, dan satuan kerja kepatuhan
- Mekanisme pelaporan fraud dan perlindungan whistleblower
- Prosedur hukum dalam investigasi internal dan tindakan korektif
- Pembuktian dan Penindakan Hukum atas Fraud
- Aspek pembuktian dalam proses litigasi fraud
- Tantangan pembuktian di pengadilan pidana dan perdata
- Penyitaan aset, pemulihan kerugian, dan pemidanaan pelaku
- Strategi Pencegahan dan Penguatan Sistem Pengendalian Internal
- Kebijakan anti-fraud berbasis hukum dan tata kelola
- Peran kode etik, SOP hukum, dan pelatihan berkelanjutan
- Integrasi audit hukum dalam sistem deteksi dini fraud
- Workshop & Simulasi
- Simulasi identifikasi fraud dan analisis aspek hukumnya
- Penyusunan pendapat hukum (legal opinion) terkait dugaan fraud
- Penyusunan draft kebijakan internal anti-fraud



