Pada umumnya sengketa/perkara terkait kegiatan komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/perbuatan melawan hukum/PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (baik secara litigasi/non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efisien, produktivitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa.
Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan yudisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukumnya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Disamping penyelesaian sengketa di muka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.
Materi Pokok
- Proses Sistem Peradilan Pidana (mulai dari proses di Kepolisian, di Kejaksaan sampai di Pengadilan) maupun proses Peradilan Perdata
- Penjelasan tentang Perkara Litigasi dan Non Litigasi; kekurangan dan kelebihannya
- Cara Menangani Kasus Tuntutan Perdata secara Non Litigasi
- Cara Menangani Kasus Tuntutan Perdata secara Litigasi
- Dasar-Dasar Penanganan terkait adanya Perkara Pidana terhadap Perusahaan/Karyawan Perusahaan – Contoh kasus
- Cara Membuat Surat Kesepakatan, Berita Acara, Minute of Meeting sesuai standar yang dapat dipakai sebagai bukti – Contoh kasus
- Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Menghadapi atau Berurusan dengan Petugas SPP (Sistem Peradilan Pidana)
- Studi Kasus dan Diskusi



