Pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan serta rekonsiliasi fiskal dan komersial merupakan kegiatan rutin yang dilakukan perusahaan, khususnya di akhir tahun. Perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perpajakan mengharuskan laporan keuangan komersial disesuaikan untuk kepentingan perpajakan. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan manajemen PPh Badan agar terhindar dari kesalahan koreksi pajak dan sanksi perpajakan.
Pelatihan ini dirancang agar peserta memahami proses rekonsiliasi fiskal, pengisian SPT Tahunan PPh Badan, serta perencanaan pajak yang meliputi PPh, PPN, dan PPnBM. Peserta juga akan mempelajari penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan terbaru (PMK No. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019), sehingga dapat melakukan pengelolaan pajak secara efisien tanpa melanggar UU perpajakan.
Tujuan
- Memahami proses administrasi dan prosedur baku manajemen pajak perusahaan.
- Memahami tahapan transaksi perpajakan mulai dari rekonsiliasi fiskal hingga pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
- Menguasai teknik perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi berbagai jenis Wajib Pajak, termasuk bank, BUMN, BUMD, dan perusahaan masuk bursa.
- Mampu melakukan ekualisasi PPh Badan dengan PPN dan PPh Badan dengan PPh Pasal 21/23/26 secara tepat.
- Mampu menyusun perencanaan pajak yang efisien namun sesuai peraturan perundangan.
- Memahami faktor-faktor yang memengaruhi besaran pajak untuk perencanaan yang optimal.
Materi Pokok
- Review dan Updating Ketentuan PPh Badan
- Objek Pajak, Final, Bukan Objek Pajak
- Biaya Fiskal (Biaya 3M, Penyusutan, Amortisasi)
- Bukan Biaya Fiskal
- Kompensasi Kerugian
- Penghitungan PPh Badan
- Kredit Pajak (PPh 22, 23, 24, 25, 26)
- Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
- Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
- PPh Badan dengan PPN
- PPh Badan dengan PPh 21/26
- PPh Badan dengan PPh 23/26
- PPh Badan dengan PPh 4 ayat 2
- Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
- Poin-poin penting
- Penghasilan Neto
- Dasar perhitungan PPh 25
- Wajib Pajak Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan Lainnya
- Kompensasi Kerugian Fiskal
- Penghindaran Pajak & Perencanaan Pajak yang Efektif
- Overview Pajak Pendapatan Perusahaan
- Perencanaan Pajak Berdasarkan Entitas, Waktu, Jurisdiksi, dan Karakter
- Tingkat Pengembalian Setelah Pajak dan Pengaruh Perubahan Tingkat Pajak
- Perlakuan Pajak untuk Perusahaan dan Pemegang Saham
- Pertimbangan Non Pajak dan Investasi yang Dapat Didepresiasi
- Pajak Implisit dan Arbitrase



