PT Anugerah Cipta Edukasi

Pemahaman POJK No. 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif

Deskripsi

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh dan mendalam kepada para peserta terkait substansi, tujuan, serta mekanisme implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif. Peraturan ini menjadi acuan fundamental bagi lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, dalam menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap pengelolaan asetnya, serta sebagai instrumen untuk memperkuat stabilitas dan kesehatan keuangan perusahaan. Di tengah meningkatnya risiko kredit dan ketatnya pengawasan regulator, pemahaman yang benar atas ketentuan ini menjadi penting untuk menjamin bahwa proses klasifikasi, penilaian, dan pencadangan atas aset produktif dilakukan secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya akan mempelajari kerangka normatif dari POJK tersebut, tetapi juga akan dibekali dengan pengetahuan teknis dan praktis mengenai proses klasifikasi aset produktif, termasuk identifikasi risiko dan indikator penurunan kualitas kredit. Materi pelatihan juga mencakup teknik perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP), baik secara individual maupun kolektif, serta bagaimana hasil perhitungan tersebut dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan OJK. Selain itu, pelatihan ini menekankan pentingnya peran manajemen risiko dan pengawasan internal dalam mengawal pelaksanaan POJK di lapangan, agar lembaga keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menjaga integritas dan keberlanjutan operasionalnya melalui pengelolaan aset yang sehat dan berkelanjutan.

Tujuan

  • Memahami ruang lingkup dan ketentuan utama dalam POJK 33/POJK.03/2018.
  • Menjelaskan prinsip dan mekanisme penilaian kualitas aset produktif.
  • Mengklasifikasikan aset produktif berdasarkan risiko dan kualitas kredit.
  • Menghitung penyisihan penghapusan aset produktif sesuai ketentuan regulator.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dalam pelaporan aset dan pengelolaan risiko kredit.
  • Menerapkan strategi pengawasan internal terkait kualitas aset produktif dan PPAP.

Materi Pokok

  1. Pengantar POJK No. 33/POJK.03/2018
    • Latar belakang dan tujuan penerbitan peraturan
    • Ruang lingkup dan entitas yang wajib menerapkan
    • Keterkaitan dengan regulasi lain di sektor keuangan
  2. Kualitas Aset Produktif
    • Definisi dan ruang lingkup aset produktif
    • Kriteria dan indikator penilaian kualitas aset
    • Klasifikasi aset: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, macet
  3. Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP)
    • Prinsip dan metode perhitungan PPAP secara individual dan kolektif
    • Ketentuan pembentukan PPAP minimum
    • Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan
  4. Tata Kelola dan Pengawasan Internal
    • Peran manajemen risiko dan audit internal
    • Pengendalian terhadap penurunan kualitas aset
    • Praktik monitoring dan pelaporan ke OJK
  5. Penerapan dan Studi Kasus
    • Simulasi klasifikasi aset dan perhitungan PPAP
    • Analisis kasus pelanggaran atau ketidaksesuaian implementasi POJK
    • Diskusi tantangan dan solusi implementasi di lembaga keuangan

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan – peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.