Pelatihan Aspek Hukum dan Teknis dalam Penyelenggaraan Electronic Money di Sektor Perbankan
Bank Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e-money dalam transaksi keuangan atau lebih dikenal dengan konsep less cash society. Kebijakan uang elektronik selain dapat menekan biaya percetakan uang kartal, juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.
Dalam prakteknya, tren penggunaan e-money dalam berbagai bentuk transaksi di Indonesia terus meningkat selama kurun waktu 3 tahun belakangan. Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar, maka di tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan Juli 2012 jumlah transaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi Rp1,92 triliun. Ke depan, potensinya akan semakin banyak dikembangkan. Sementara dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5 persen, pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12 persen.
Pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan dalam bentuk e-transaction telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara khusus, dalam hal penggunaan e-money, Bank Indonesia sebagai otoritas yang bertanggung jawab terhadap sektor perbankan telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Beberapa risiko hukum terkait dengan e-money meliputi adanya pengrusakan sistem transaksi elektronik oleh pihak ketiga, kebocoran informasi transaksi elektronik, tanggung jawab bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan e-money dengan pihak ketiga, perlindungan hukum terhadap nasabah apabila mengalami kegagalan transaksi melalui e-money, serta berbagai isu hukum lainnya.
Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud menyelenggarakan layanan e-money menjadi sangat penting untuk memahami aspek-aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e-money tersebut, termasuk risiko hukum yang dapat ditimbulkan. GRC Training merekomendasikan pelatihan guna menambah ilmu dan wawasan mengenai permasalahan ini. Pelatihan ini akan membahas tentang aspek hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.
Tujuan
- Memahami landasan hukum Indonesia yang berlaku bagi sektor pembayaran digital
- Memahami tentang penerbitan dan manajemen risiko penerbitan e-money serta landasan hukum dalam penerbitan e-money
- Memahami teknik analisis cybercrime
- Memahami tentang transaksi elektronik
Materi Pokok
- Bank dan Kegiatan Bank
- Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
- Prinsip-prinsip Perbankan
- Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Computer Forensic
- Skenario Cybercrime
- Teknik dan Strategi Analisis Cybercrime
- Meng-handle Alat Bukti di Dunia Cyber
- Para Pihak dalam Penyelenggaraan E-money
- Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam Penyelenggaraan E-money
- Penerbit dan Manajemen Risiko Penyelenggaraan E-money
- Peralihan Izin Penyelenggaraan E-money
- Pengawasan E-money
- Peningkatan Keamanan Teknologi
- Sanksi-Sanksi Hukum Penyelenggaraan E-money
- Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan E-money
- Studi Kasus



