Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan (STR) dan transaksi tunai (CTR) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bagian penting dari upaya nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dalam konteks perbankan, ketepatan identifikasi, pelaporan, dan dokumentasi atas transaksi yang mencurigakan atau bernilai signifikan menjadi tanggung jawab kolektif yang memerlukan pemahaman teknis, ketelitian, serta integritas tinggi dari petugas pelaksana di lini operasional dan kepatuhan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta terkait ketentuan, prosedur, serta teknik pelaporan STR dan CTR secara akurat, tepat waktu, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh regulator.
Pelatihan ini juga akan membekali peserta dengan kemampuan dalam mengenali pola dan indikator transaksi mencurigakan berdasarkan red flag yang telah diidentifikasi PPATK dan OJK, serta bagaimana melakukan analisis awal terhadap transaksi yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Peserta akan diajak untuk memahami alur pelaporan melalui aplikasi GOAML, mekanisme pelaporan internal, hingga cara menyusun dokumentasi dan justifikasi pelaporan yang kuat. Melalui studi kasus dan simulasi, peserta akan meningkatkan keterampilan dalam menilai risiko, mengambil keputusan pelaporan, dan menghindari kesalahan administratif yang dapat berdampak pada risiko hukum atau reputasi bank. Pelatihan ini penting bagi setiap personel yang terlibat langsung dalam proses transaksi, kepatuhan, maupun pelaporan kepada regulator.
Tujuan
- Memahami ketentuan perundangan terkait pelaporan STR dan CTR ke PPATK.
- Mengidentifikasi indikator dan pola transaksi mencurigakan secara akurat.
- Melakukan pelaporan transaksi keuangan sesuai dengan prosedur, sistem, dan batas waktu pelaporan.
- Menyusun dokumentasi pendukung pelaporan yang memenuhi standar pelacakan dan audit regulator.
Materi Pokok
- Kerangka Hukum dan Regulasi Pelaporan STR & CTR
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Peraturan PPATK, OJK, dan BI terkait pelaporan STR dan CTR
- Kewajiban pelaporan, batas waktu, dan sanksi atas pelanggaran
- Jenis Pelaporan dan Proses Penerimaan oleh PPATK
- Definisi dan kriteria Transaksi Mencurigakan (STR) dan Transaksi Tunai (CTR)
- Mekanisme pelaporan secara elektronik melalui sistem GOAML
- Tahapan validasi internal sebelum pelaporan
- Analisis Transaksi Mencurigakan dan Indikator Risiko
- Red flag dan pola umum transaksi mencurigakan
- Teknik penilaian awal dan eskalasi kasus untuk dilaporkan
- Studi kasus transaksi yang gagal dideteksi dan dampaknya
- Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi Pendukung
- Standar pengisian laporan dan struktur informasi yang wajib dilengkapi
- Tata cara penyusunan dokumen pendukung dan justifikasi laporan
- Koordinasi antar unit (front office, back office, dan compliance)
- Simulasi dan Studi Kasus STR/CTR
- Simulasi pengisian laporan STR dan CTR melalui GOAML
- Pembahasan kasus pelanggaran pelaporan yang pernah terjadi di industri
- Diskusi kelompok: penilaian risiko dan keputusan pelaporan



