PT Anugerah Cipta Edukasi

Pelaporan Restrukturisasi Kredit Bermasalah

Deskripsi

Terhambatnya aktivitas usaha di tengah pandemi COVID-19 dapat menyebabkan terganggunya cashflow perusahaan dan berpotensi meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Salah satu jalan keluar untuk menghindari NPL adalah dengan melakukan restrukturisasi utang atau restrukturisasi kredit. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal ini dalam rangka memberikan stimulus ekonomi.

Tujuan

  • Memahami bagaimana tatacara pelaporan restrukturisasi kredit bermasalah

Materi Pokok

  • Pemberian kredit dan dasar hukumnya
  • Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan perbankan
  • Dasar hukum dan ketentuan mengenai restrukturisasi kredit berdasarkan PBI No.14/15/PBI/2012
  • Membedah ketentuan restrukturisasi kredit dalam rangka menanggapi pandemi COVID-19 berdasarkan:
    • POJK No. 11/POJK.03/2020
    • POJK No. 14/POJK.05/2020
    • Bentuk-bentuk restrukturisasi kredit, mekanisme pelaksanaan, dan kriteria debitur yang dapat diberikan restrukturisasi kredit
  • Penyelesaian sengketa apabila restrukturisasi kredit tidak berhasil

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.