Terhambatnya aktivitas usaha di tengah pandemi COVID-19 dapat menyebabkan terganggunya cashflow perusahaan dan berpotensi meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Salah satu jalan keluar untuk menghindari NPL adalah dengan melakukan restrukturisasi utang atau restrukturisasi kredit. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait hal ini dalam rangka memberikan stimulus ekonomi.
Tujuan
- Memahami bagaimana tatacara pelaporan restrukturisasi kredit bermasalah
Materi Pokok
- Pemberian kredit dan dasar hukumnya
- Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan perbankan
- Dasar hukum dan ketentuan mengenai restrukturisasi kredit berdasarkan PBI No.14/15/PBI/2012
- Membedah ketentuan restrukturisasi kredit dalam rangka menanggapi pandemi COVID-19 berdasarkan:
- POJK No. 11/POJK.03/2020
- POJK No. 14/POJK.05/2020
- Bentuk-bentuk restrukturisasi kredit, mekanisme pelaksanaan, dan kriteria debitur yang dapat diberikan restrukturisasi kredit
- Penyelesaian sengketa apabila restrukturisasi kredit tidak berhasil