Dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan
kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan, untuk itu
Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian
laporan dari bank secara cepat;
Untuk meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, perlu dilakukan digitalisasi untuk
laporan yang masih disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur kelompok
informasi, posisi data, periode, dan tata cara penyampaian laporan melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan. Bahwa dalam perkembangannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 12/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas
Jasa Keuangan sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Dalam pelaksanaan tugasnya di bidang moneter makroprudensial, serta sistem
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memerlukan informasi yang
disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
Materi Pokok
- Ketentuan Umum
- Laporan Terstruktur
- Laporan Tidak Terstruktur
- Tata Cara Penyampaian Laporan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Peralihan



