Penghapus-bukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem perkreditan dalam suatu bank dengan memindahkan kredit-kredit bermasalah (macet) yang sulit untuk ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, namun tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur.
Mekanisme penghapus bukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang dapat dipilih perbankan apabila upaya-upaya penyelamatan kredit yang lain seperti penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring dan penjualan agunan tidak memberikan hasil yang memadai, atau debitur melarikan diri, menghilang, dan tidak bisa dihubungi lagi. Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan dividen bagi pemegang saham serta mencerminkan kekuranghati-hatian manajemen bank dalam mengelola portofolio kreditnya.
Penghapus-bukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum, dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalahnya dimana dana yang dipergunakan untuk hapus buku tersebut sebenarnya telah disiapkan dengan pembentukan cadangan penghapusan aktiva produktif sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Materi Pokok
- Dasar dan Asas-Asas Hapus Buku
- Aspek-Aspek Hukum Hapus Buku
- Kriteria Kredit-Kredit yang akan Dihapusbukukan
- Syarat-Syarat Kredit yang dapat Dihapusbukukan
- Pihak-pihak yang Berhak/Berwenang Melakukan Kebijakan Hapus Buku Kredit
- Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Hapus Buku Kredit
- Laporan Pemantauan Terhadap Kredit-Kredit yang Telah Hapus Buku