Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan terintegrasi mengenai peran strategis dana sosial syariah yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dalam mendukung penguatan ekosistem keuangan syariah, khususnya keterkaitannya dengan aktivitas penghimpunan dana (funding) di industri perbankan syariah. Dalam konteks meningkatnya tuntutan terhadap perbankan syariah untuk tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga pada nilai sosial, keberlanjutan, dan dampak ekonomi umat, Divisi Dana Syariah dituntut untuk memahami bagaimana pengelolaan dana ZISWAF dapat dioptimalkan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, sekaligus disinergikan dengan produk dan layanan funding tanpa melanggar ketentuan regulasi dan batasan syariah yang berlaku.
Melalui pelatihan ini, peserta akan diajak untuk memahami konsep, regulasi, serta praktik pengelolaan dana ZISWAF di perbankan syariah, termasuk peran bank sebagai penghimpun, pengelola, maupun mitra strategis lembaga pengelola ZISWAF. Pelatihan ini juga membahas berbagai isu dan tantangan aktual, seperti pemisahan dana sosial dan dana komersial, tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan ZISWAF, integrasi layanan ZISWAF dengan produk tabungan dan giro syariah, serta pemanfaatan dana sosial sebagai sarana peningkatan loyalitas dan engagement nasabah. Dengan pendekatan studi kasus dan best practice industri, peserta diharapkan mampu merancang model sinergi ZISWAF dan funding yang efektif, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah baik bagi bank maupun masyarakat.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan regulasi pengelolaan dana sosial syariah (ZISWAF).
- Membekali peserta dengan kemampuan mengoptimalkan peran ZISWAF secara profesional dan sesuai prinsip syariah.
- Memahami model sinergi ZISWAF dengan aktivitas penghimpunan dana (funding) di perbankan syariah.
- Meminimalkan risiko ketidaksesuaian syariah dan regulasi dalam pengelolaan dana sosial.
- Mendorong penguatan nilai sosial, reputasi, dan keberlanjutan bank syariah melalui ZISWAF.
Materi Pokok
Hari Pertama: Konsep, Regulasi, dan Tata Kelola ZISWAF
- Konsep dan Peran Dana Sosial Syariah (ZISWAF)
- Pengertian dan karakteristik zakat, infak, sedekah, dan wakaf
- Peran ZISWAF dalam ekosistem keuangan syariah
- Nilai sosial dan ekonomi dari pengelolaan ZISWAF
- Landasan Syariah dan Regulasi Pengelolaan ZISWAF
- Fatwa DSN-MUI terkait ZISWAF
- Regulasi OJK dan ketentuan perundang-undangan terkait
- Batasan peran bank dalam pengelolaan dana sosial
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko Dana Sosial Syariah
- Prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan ZISWAF
- Pemisahan dana sosial dan dana komersial
- Risiko kepatuhan syariah dan mitigasinya
Hari Kedua: Sinergi ZISWAF dengan Funding dan Studi Kasus
- Model Sinergi ZISWAF dengan Produk Funding Syariah
- Integrasi layanan ZISWAF dengan tabungan dan giro syariah
- ZISWAF sebagai value proposition produk funding
- Penguatan loyalitas dan engagement nasabah melalui ZISWAF
- Implementasi Operasional dan Digitalisasi Layanan ZISWAF
- Proses operasional penghimpunan dan penyaluran ZISWAF
- Pemanfaatan kanal digital untuk layanan ZISWAF
- Pelaporan dan monitoring dana sosial
- Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan ZISWAF di Perbankan Syariah
- Analisis praktik ZISWAF di bank syariah
- Identifikasi tantangan implementasi dan solusi
- Rekomendasi penguatan sinergi ZISWAF dan funding ke depan



