Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur
yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring
Berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik pada Layanan Transfer Dana, Layanan
Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran sangat diminati oleh masyarakat
pemilik rekening di Indonesia, karena pembayaran dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro
ini relatif aman, nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai. Tetapi dalam
prakteknya masih terjadi risiko gagal bayar yang diakibatkan adanya Cek atau Bilyet Giro yang
tidak disediakan dananya secara cukup oleh pemilik rekening giro atau lebih dikenal dengan
Cek/Bilyet Giro kosong.
Cek/Bilyet Giro kosong tentunya sangat merugikan masyarakat. Untuk meminimalkan risiko
atas Cek/Bilyet Giro kosong serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Cek/Bilyet Giro,
maka pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia memberlakukan sanksi secara nasional kepada
Penarik Cek/Bilyet Giro kosong. Sanksi tersebut yaitu pemilik rekening giro yang melakukan
penarikan Cek/Bilyet Giro kosong akan dimasukan kedalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang
berlaku secara nasional. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan hukum
untuk menyelesaikan penanganannya dengan disertai penggunaan sanksi administrasi dan
pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran yang berlebihan.
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mempelajari secara
mendalam dan mengaplikasikan dalam praktek bagaimana tanggung jawab perbankan jika
terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam penggunaan cek dan atau bilyet giro oleh
masyarakat pemilik rekening serta bagaimana penggunaan cek dan atau bilyet giro sebagai
alat pembayaran masyarakat dalam praktik keseharian dan bagaimana penangannnya bila
ada pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong
Materi Pokok
- Warkat Kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giro yang diperhitungkan dalam kliring, biasanya terdiri dari: cek, bilyet giro, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota, nota debet, nota kredit
- Warkat debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
- Warkat debet ke luar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebet rekening giro pada BI.
- Warkat debet masuk
- yaitu warkat yang digunakan dalam transaksi kliring dimana, bank menerima warkat sendiri dari bank lain maksudnya bank kena tagih dari bank lain. Jika ini berhasil maka simpanan bank pada bank Indonesia akan berkurang. Warkat ini merugikan bank, karena mengurangi simpanan bank pada bank Indonesia.
- Warkat debet keluar
- yaitu warkat yang digunakan bank dalam transaksi kliring, dimana bank menyerahkan warkat bank lain pada bank yang bersangkutan, maksudnya bank menagih kepada bank lain. Warkat ini menguntungkan bank, karena kalau transaksi ini berhasil, maka simpanan bank pada bank Indonesia bertambah.
- Warkat Kredit Masuk merupakan warkat yang diterima suatu bank untuk keuntungan nasabah bank tersebut. Bank penerima warkat ini akan mendebet rekening giro pada BI.
- Warkat Kredit Masuk:
- yaitu warkat yang digunakan bank dalam transaksi kliring, dimana bank mendapat kiriman dari bank lain. Transaksi ini menguntungkan bank, artinya bank menerima kiriman uang dari bank lain melalui bank Indonesia sehingga simpanan bank pada bank Indonesia bertambah.
- Warkat Kredit Keluar adalah warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan tercipta perhubungan giro, bank yang menyerahkan warkat pada lain akan mengkredit giro pada BI.
- Bentuk warkat kliring:
- Cek
- Bilyet
- Nota Debet
- Promes
- Wesel Bank
- Deposito Jatuh Tempo
- Jenis Transaksi Kliring
- Layanan Transfer Dana: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta. –Single Transfer–Multiple Transfer
- Layanan Kliring Warkat Debet: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit.
- Layanan Pembayaran Reguler: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) atau beberapa pengirim kepada 1 (satu) atau beberapa penerima. Contoh: Pembayaran Sekolah, Pembayaran Gaji
- Layanan Penagihan Reguler: Adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan. Contoh: Penagihan Uang Sekolah, Tagihan TV Kabel
- Pengertian, kewajiban penyediaan dana dan tenggang waktu Cek dan atau Bilyet serta Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya
- Pengertian dan Syarat-syarat Cek dan Bilyet Giro
- Kewajiban Menyediakan Dana dan Tenggang Waktu Cek dan atau Bilyet Giro
- Cek dan atau Bilyet Giro Kosong dan Pembatalannya
- Kriteria Pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Sanksi bagi pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Pembatalan identitas pemilik rekening Cek dan atau Bilyet Giro yang masuk Daftar Hitam Nasional DHN dan rehabilitasi Daftar Hitam Nasional (DHN)
- Kewajiban Bank Terhadap Cek dan atau Bilyet Giro Kosong serta penyelesaian hukum Penanganan Bank atas Pelanggaran Penarik Cek dan atau Biyet Giro Kosong
- Kewajiban bank terhadap pembatalan penarik Cek dan atau Bilyet Giro Kosong
- Penyelesaian hukum yang dilakukan Perbankan dalam penanganan pelanggaran atas penarik cek dan atau bilyet giro kosong



