Transformasi digital dalam industri perbankan telah membawa perubahan besar terhadap cara layanan keuangan dikembangkan dan disampaikan kepada nasabah. Kolaborasi antara bank dan fintech, adopsi teknologi seperti digital onboarding, mobile banking, biometrik, cloud computing, hingga smart contracts meningkatkan efisiensi dan pengalaman pengguna, namun juga menghadirkan risiko hukum kompleks. Pelatihan ini memberikan pemahaman komprehensif kepada praktisi hukum perbankan mengenai risiko hukum digital dan langkah mitigasinya sesuai regulasi BI, OJK, dan peraturan terkait.
Tujuan
- Memahami karakteristik layanan digital perbankan dan keterkaitannya dengan regulasi hukum yang berlaku.
- Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk risiko hukum dalam layanan digital dan kerja sama dengan fintech.
- Merumuskan strategi mitigasi risiko hukum melalui kebijakan, kontrak, dan pengawasan internal.
- Menilai kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen, data pribadi, dan keamanan sistem elektronik.
- Menyusun framework kerja sama hukum antara bank dan mitra teknologi dengan prinsip alokasi risiko yang tepat.
- Menerapkan pendekatan legal risk management dalam pengembangan dan peluncuran produk digital baru.
Materi Pokok
- Hari 1 – Identifikasi Risiko dan Dasar Regulasi
- Sesi 1: Lanskap Layanan Digital Perbankan dan Fintech
- Transformasi digital di industri keuangan: tren dan tantangan
- Model kerja sama bank-fintech (BaaS, white-labeling, API integration)
- Peran regulator: BI, OJK, Kominfo, dan tantangan multi-regulasi
- Sesi 2: Risiko Hukum dalam Layanan Digital
- Risiko kontraktual, tanggung jawab hukum, dan dispute resolution
- Risiko hukum dalam otomasi proses layanan (e-KYC, robo-advisory)
- Kegagalan sistem, downtime, dan implikasi hukum bagi bank
- Sesi 3: Kepatuhan terhadap Regulasi Perlindungan Konsumen dan Data
- Perlindungan konsumen digital menurut POJK & UU Perlindungan Konsumen
- UU PDP dan kewajiban bank dalam pemrosesan data nasabah
- Risiko hukum atas kebocoran data dan pelanggaran privasi
- Sesi 4: Legal Compliance dalam Penggunaan Teknologi Baru
- Aspek hukum penggunaan AI, blockchain, dan big data analytics
- Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fairness dalam layanan digital
- Studi kasus kegagalan produk digital dan konsekuensi hukumnya
- Sesi 1: Lanskap Layanan Digital Perbankan dan Fintech
- Hari 2 – Strategi Mitigasi dan Implementasi Praktis
- Sesi 5: Framework Kontraktual dalam Kolaborasi Bank-Fintech
- Penyusunan perjanjian kerja sama digital: risk sharing & liability
- Klausul utama: SLA, force majeure, cybersecurity, data protection
- Risiko hukum dalam penggunaan layanan cloud dan outsourcing IT
- Sesi 6: Manajemen Risiko Hukum Digital di Internal Bank
- Peran divisi hukum dalam lifecycle produk digital (ideasi → go-live)
- Penerapan prinsip Legal Risk Management & integrasi dalam GRC
- Mekanisme review hukum dalam agile project dan pengujian sistem
- Sesi 7: Penanganan Insiden Digital dan Respons Hukum
- Strategi respons terhadap insiden sistem dan pelanggaran hukum
- Kewajiban pelaporan kepada regulator dan pihak ketiga
- Tanggung jawab perdata dan pidana atas insiden teknologi
- Sesi 8: Studi Kasus dan Penyusunan Rekomendasi
- Simulasi analisis risiko layanan digital baru
- Penyusunan rekomendasi mitigasi dan kebijakan internal
- Diskusi terbuka: problematika aktual di masing-masing bank peserta
- Sesi 5: Framework Kontraktual dalam Kolaborasi Bank-Fintech



