PT Anugerah Cipta Edukasi

Mengkaji Ulang Kesesuaian Ketentuan Internal Bank Terhadap Regulasi yang Berlaku

Deskripsi

Kegiatan usaha Bank terus mengalami perubahan dan peningkatan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi, dan integrasi pasar keuangan sehingga kompleksitas kegiatannya semakin tinggi. Kompleksitas kegiatan usaha Bank yang semakin meningkat tersebut mengakibatkan tantangan dan eksposur risiko yang dihadapi juga semakin besar. Melihat perkembangan tantangan dan risiko usaha Bank yang semakin besar, diperlukan berbagai macam upaya untuk memitigasi risiko tersebut. Upaya-upaya tersebut dapat bersifat preventif (ex-ante) maupun kuratif (ex-post). Upaya yang bersifat preventif (ex-ante) sangat diperlukan untuk mengurangi atau memperkecil potensi risiko kegiatan usaha Bank yang diperkirakan akan terjadi. Oleh karena itu diperlukan adanya peningkatan peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dalam pengelolaan Risiko Kepatuhan. Pengelolaan Risiko Kepatuhan yang baik dan tepat waktu diharapkan dapat meminimalisasi dampak risiko sedini mungkin. Dengan demikian peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan ke depan tidak hanya melihat suatu kejadian yang bersifat preventif (ex-ante) melainkan juga harus mampu mengelola Risiko Kepatuhan agar sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang telah berjalan di Bank secara keseluruhan.

Selama ini pengaturan mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan belum memadai dan masih menjadi satu dengan pengaturan fungsi audit intern, sehingga terkesan bahwa pengaturan peran dan Fungsi Kepatuhan maupun direktur kepatuhan merupakan bagian dari fungsi audit intern. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dianggap perlu adanya pengaturan tersendiri yang lebih luas dan spesifik mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan yang terpisah dari ketentuan tentang fungsi audit intern. Disamping itu, pengaturan ini nantinya diharapkan akan mengubah peran dan Fungsi Kepatuhan maupun satuan kerja kepatuhan menjadi lebih forward looking dan lebih sensitif terhadap dinamika perubahan yang terjadi. Dengan demikian, terjadi transformasi mengenai peran dan Fungsi Kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan menuju kearah yang lebih strategis dan lebih berperan dalam mendukung kinerja bank yang lebih baik. Berdasarkan Ketentuan POJK No. 46 /POJK.03/2017 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM yang menjadi pedoman Ketentuan Regulasi.

Materi Pokok

  1. Ketentuan Umum
  2. Fungsi Kepatuhan Bank
  3. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
    • Independensi dan Kriteria
    • Pengangkatan, Pemberhentian, dan/atau Pengunduran Diri Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
    • Tugas dan Tanggung Jawab Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan
  4. Satuan Kerja Kepatuhan
    • Independensi dan Kriteria
    • Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Kerja Kepatuhan
  5. Pelaporan
  6. Sanksi administrative
  7. Memastikan Kesesuaian Ketentuan Internal Terhadap Regulasi yang Berlaku sesuai POJK No. 46 /POJK.03/2017 TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM

 

Metode

  • Pre-test
  • Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Post-test

Fasilitas Training

  • Training Amenities
  • Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen, dll)
  • Certificate
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Running minimal dengan 5 peserta yang mendaftar.

Bagikan Post:

Form Registrasi

Hubungi kami untuk informasi lebih cepat +6282 3246-8555.