Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis
sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin
banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti
sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan
perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami
kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di
samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat.
Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang
terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan
pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau
penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang
bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa
bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu
semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain
dinilai tidak membuahkan hasil.
Tujuan
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan
Materi Pokok
- Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
- Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
- Alternatif Penyelesaian Perkara
- Teknik dan Prosedur Mediasi
- Solusi Berbasis Kepentingan
- Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima – Pendekatan win-win solution
- Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
- Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
- Arbitrase dan Prosedurnya
- Penerapan Arbitrase International
- Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
- Role Play dan Simulasi



