Kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) merupakan salah satu sumber risiko terbesar dalam operasional perbankan. Ketika kredit mengalami gagal bayar, permasalahan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menghadirkan kompleksitas hukum yang tinggi, terutama terkait penagihan, penyitaan agunan, proses hukum dengan debitur, hingga potensi sengketa dengan pihak ketiga. Dalam situasi ini, peran divisi hukum menjadi sangat strategis untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko hukum yang muncul selama proses penanganan NPL dan restrukturisasi kredit.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum yang melekat dalam setiap tahapan penanganan kredit bermasalah, mulai dari pencegahan, negosiasi restrukturisasi, eksekusi jaminan, hingga penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Peserta akan dibekali dengan wawasan mendalam mengenai ketentuan hukum yang relevan seperti UU Perbankan, UU Fidusia, UU Kepailitan, dan aturan OJK terkait manajemen risiko dan restrukturisasi kredit. Selain itu, akan dibahas pula peran pengawasan internal, koordinasi antar divisi, serta teknik penyusunan dokumentasi hukum yang kuat untuk mendukung proses restrukturisasi yang aman dan sesuai hukum. Dengan pendekatan berbasis studi kasus, pelatihan ini mendorong peserta untuk mampu mengambil keputusan hukum secara cermat, efektif, dan berbasis mitigasi risiko yang terukur.
Tujuan
- Memahami aspek hukum dalam proses pemberian kredit, penyebab munculnya NPL, dan cara penanganannya.
- Mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam kredit bermasalah dan restrukturisasi.
- Menyusun strategi mitigasi hukum untuk menghindari atau mengurangi dampak hukum dari NPL.
- Menyusun dokumentasi dan argumentasi hukum yang mendukung proses restrukturisasi kredit.
- Menentukan jalur penyelesaian hukum terbaik, baik melalui litigasi, mediasi, atau alternatif lain.
- Meningkatkan koordinasi antara divisi hukum, kredit, dan recovery dalam menangani NPL secara komprehensif.
Materi Pokok
- Hari 1 – Fondasi Hukum dan Identifikasi Risiko
- Sesi 1: Dasar Hukum Pemberian Kredit dan Tanggung Jawab Hukum Bank
- Asas-asas hukum perjanjian kredit
- Ketentuan hukum dalam POJK, UU Perbankan, dan hukum jaminan
- Sesi 2: Kredit Bermasalah: Definisi, Penyebab, dan Dampak Hukum
- Identifikasi NPL dari perspektif legal
- Risiko hukum dari wanprestasi, penyitaan, hingga gugatan balik debitur
- Sesi 3: Review Legalitas Jaminan dan Peran Legal Due Diligence
- Pemeriksaan kekuatan hukum agunan (fidusia, hipotik, hak tanggungan)
- Risiko agunan fiktif, tidak sempurna, atau dalam sengketa hukum
- Sesi 4: Restrukturisasi Kredit: Ketentuan Hukum dan Strategi Implementasi
- Bentuk restrukturisasi: penjadwalan, pengurangan bunga, hair cut
- Kriteria legalitas restrukturisasi menurut OJK dan best practices
- Sesi 1: Dasar Hukum Pemberian Kredit dan Tanggung Jawab Hukum Bank
- Hari 2 – Penyelesaian Sengketa dan Strategi Litigasi
- Sesi 5: Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah
- Mediasi, arbitrase, dan negosiasi sebagai solusi non-litigasi
- Prosedur dan dasar hukum penyelesaian alternatif
- Sesi 6: Strategi Litigasi dan Eksekusi Agunan
- Proses gugatan perdata, permohonan PKPU, dan kepailitan
- Strategi eksekusi jaminan fidusia dan hak tanggungan
- Sesi 7: Mitigasi Risiko Hukum dan Perlindungan Aset Bank
- Perlindungan terhadap risiko moral hazard, fraud, dan tuntutan hukum
- Dokumentasi dan pelaporan sebagai bukti mitigasi hukum
- Sesi 8: Studi Kasus dan Penyusunan Rekomendasi
- Analisis kasus nyata kredit bermasalah dan restrukturisasi gagal
- Penyusunan rekomendasi dan kebijakan internal dari perspektif hukum
- Sesi 5: Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah



