Era globalisasi dan modernisasi menumbuhkan berbagai tantangan yang menuntut tenaga kesehatan untuk lebih berkualitas dan memiliki wawasan yang luas sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memiliki spesifikasi kemampuan dan keterampilan yang dapat mendukung pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kondisi terkini. Salah satu upaya untuk mengantisipasi keadaan ini, dapat dilakukan melalui peningkatan mutu dengan metode pelatihan.
Agar semua tenaga kesehatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pelatihan, pemerintah telah memberikan peluang kepada penyelenggara pelatihan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 31 ayat (1) bahwa Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) bahwa pelatihan tenaga kesehatan harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan standar profesi dan standar kompetensi serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai penjabaran dari pemenuhan ketentuan tentang program pelatihan, pemerintah telah menerbitkan aturan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan pada pasal 79 yang menetapkan bahwa setiap penyelenggaraan pelatihan harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi. Selanjutnya pada pasal 80 diatur bahwa persyaratan akreditasi pelatihan meliputi komponen kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan, penyelenggara dan tempat penyelenggaraan pelatihan. Khusus komponen penyelenggara pelatihan, diantaranya mempersyaratkan bahwa setiap pelatihan harus melibatkan Pengendali Pelatihan.
Hal ini menjadi penting karena pengendali pelatihan terlibat mulai dari persiapan pelaksanaan pelatihan, pelaksanaan pelatihan/proses pembelajaran dan evaluasi pelatihan. Berhubung keterlibatan Pengendali Pelatihan mulai dari awal sampai dengan akhir suatu pelatihan, maka menjadi salah satu penentu dalam mencapai keberhasilan tujuan pelatihan. Agar pengendali pelatihan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan, maka Pusat Pelatihan SDM Kesehatan yang saat ini nomenklaturnya berubah menjadi Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, pada tahun 2021 telah menetapkan Pedoman Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan.
Salah satu upaya untuk dapat mengimpletasikan Pedoman Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan ini, perlu dilakukan pelatihan. Oleh karena itu, kurikulum pelatihan Pengendalian Pelatihan Bidang Kesehatan ini ditetapkan dan diterbitkan, untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelatihan pengendalian pelatihan bidang kesehatan.