Pelatihan Kredit Sindikasi (Syndicated Loan)
Prinsip kehati-hatian (prudent) dalam memberikan kredit kepada para nasabah korporasi membuka wacana perbankan untuk memilih bentuk pinjaman di luar pinjaman konvensional yang melibatkan beberapa bank sebagai sumber pembiayaan. Berbagai kasus kredit fiktif dan kredit bermasalah di sektor kredit korporasi yang terjadi di perbankan memicu bank-bank lebih tertarik untuk berbagi risiko kredit dengan bank-bank lain. Solusinya adalah Pinjaman Sindikasi (Syndicated Loan).
Pinjaman sindikasi adalah pinjaman yang diberikan oleh sekelompok pemberi pinjaman yang disusun (structured), diatur, dan dikelola oleh satu atau beberapa bank komersial atau investasi yang dikenal sebagai Arranger. Dimulai dengan maraknya pinjaman leveraged buyout (LBO) pada pertengahan 1980-an, pasar pinjaman sindikasi telah menjadi cara yang dominan bagi debitur untuk memanfaatkan bank dan penyedia modal institusional lainnya untuk memperoleh pinjaman.
Sebelum menutup pinjaman, bank yang bertindak sebagai Arranger akan bertemu dengan debitur, melakukan analisa kredit, menegosiasikan syarat dan ketentuan utama pinjaman, serta menyiapkan informasi memorandum untuk bank peserta. Sekali persyaratan pinjaman utama telah ditentukan, Arranger mengundang bank lain untuk berpartisipasi dalam kesepakatan dan mengalokasikan porsi kepada bank peserta sesuai keinginan mereka.
Tujuan
- Memahami proses Kredit Sindikasi
- Mengenal berbagai peran dalam pembentukan Kredit Sindikasi
- Memahami tipe fasilitas yang disediakan Kredit Sindikasi
- Mengetahui beberapa macam Perjanjian Kredit dalam Kredit Sindikasi
Materi Pokok
- Overview Kredit Sindikasi
- Pengertian Kredit Sindikasi
- Prospek dan potensi partisipasi Bank dalam Kredit Sindikasi
- Peran Bank dan kreditur dalam pembentukan Kredit Sindikasi
- Profesi pendukung dalam pembentukan Kredit Sindikasi
- Proses Pembentukan Kredit Sindikasi – Pre-Mandate Phase
- Strategi Bank dalam pasar Kredit Sindikasi
- Identifikasi kebutuhan debitur
- Menetapkan pricing structure (yield)
- Menentukan peran Bank dalam kreditur Sindikasi
- Proses Pembentukan Kredit Sindikasi – Post-Mandate Phase
- Melakukan analisa kelayakan partisipasi dalam Kredit Sindikasi
- Melakukan penawaran Kredit Sindikasi kepada calon kreditur
- Penandatanganan dan publikasi Kredit Sindikasi
- Proses Pembentukan Kredit Sindikasi – Post-Signing Phase
- Proses pencairan dan administrasi pinjaman
- Monitoring kinerja keuangan dan covenant pinjaman
- Secondary Market