Pengelolaan sampah/limbah padat non-B3 merupakan salah satu aspek penting
pengelolaan lingkungan baik di lingkungan perusahaan, real estate maupun di
kabupaten/kota. Pengembangan prasarana dan sarana persampahan adalah sebuah investasi
yang layak dilakukan oleh perusahaan, real estate dan pemerintah kabupaten/kota.
Hampir semua perusahaan real estate dan pemerintah kabupaten/kota menghadapi
hambatan yang sama dalam pengelolaan persampahan. Hambatan itu antara lain adalah:
- Sistem manajemen
- Aspek hukum atau regulasi
- Aspek institusi atau kelembagaan
- Dukungan dana untuk pengelolaannya
- Dukungan perusahaan, developer dan pemerintah kabupaten/kota dan peran serta masyarakat
- Sarana/prasarana operasional
Pengelolaan persampahan tidak selalu berbicara masalah pembuangan dan
pemusnahan. Akan lebih bijak jika pengelolaan persampahan lebih difokuskan pada upaya
pengurangan timbulan dan pemanfaatan melalui langkah penggunaan kembali maupun daur
ulang (3R). 3R sampah telah diatur oleh pemerintah dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008, dimana pelaku usaha diminta melakukan pengurangan dan
pemanfaatan sampah, dengan cara menggunakan bahan produksi yang menimbulkan
sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan mudah diurai oleh
proses alam. Salah satu langkah pemanfaatan sampah adalah dengan pengomposan.
Tidak semua sampah dapat dikelola dengan cara pengomposan. Jenis sampah yang
tidak dapat dikelola dengan cara tersebut adalah sampah yang memiliki karakteristik tidak
cepat membusuk. Jenis sampah ini dapat dikelola dengan cara pembakaran terkendali
(incinerator). Selain bertujuan untuk mengurangi sampah yang ditimbun, panas dari proses
insinerator dapat digunakan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik. Bagi perusahaan,
pengelolaan sampah domestik ini menjadi penilaian penting untuk PROPER beyond
compliance dan banyak program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dapat
dikembangkan bersama masyarakat. Bagi pemerintah kabupaten/kota sangat penting untuk
penilaian ADIPURA.
Faktor penting yang dalam pengelolaan sampah adalah tersedianya sumber daya
manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan dengan keterampilan dan
komitmen yang kuat. Hal ini menjadi modal dasar tercapainya tujuan dan sasaran pengelolaan
kualitas lingkungan, khususnya pengelolaan sampah domestik yang menjadi tanggung jawab
kita bersama.
Tujuan
- Peserta pelatihan memahami peraturan, sistem dan program pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami dan mampu mengidentifikasi sumber-sumber timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami analisis Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
- Peserta pelatihan memahami dan mampu melakukan identifikasi sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
Materi Pokok
- Kebijakan Nasional Pengelolaan Persampahan
- Mengidentifikasi Sumber-Sumber Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.001.01)
- Menentukan Karakteristik Timbulan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.002.01)
- Menganalisis Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.001.01)
- Merencanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.383000.001.01)
- Melaksanakan Minimasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.383000.002.01)
- Melakukan Perencanaan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.003.01)
- Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.382100.008.01)
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.004.01)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 (E.381100.005.01)



