Dalam dunia perbankan, kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tidak hanya berdampak pada kinerja keuangan bank, tetapi juga dapat memicu risiko hukum yang signifikan. Oleh karena itu, penanganan kredit bermasalah membutuhkan pendekatan yang komprehensif, baik melalui jalur litigasi (penyelesaian melalui pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian di luar pengadilan) sesuai dengan kondisi debitur, kekuatan jaminan, dan risiko reputasi bank. Jalur litigasi kerap ditempuh ketika tidak ada itikad baik dari debitur atau terdapat sengketa hukum terkait agunan dan kewajiban. Sementara itu, pendekatan non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga restrukturisasi berbasis musyawarah, menjadi opsi yang lebih cepat dan efisien untuk menjaga hubungan baik serta meminimalkan biaya dan waktu. Namun, keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada pemahaman terhadap aspek hukum, keterampilan negosiasi, serta kemampuan dalam menilai risiko dari setiap alternatif penyelesaian.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menentukan dan menjalankan strategi penyelesaian kredit bermasalah secara tepat, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Selama dua hari pelatihan, peserta akan mempelajari berbagai aspek penting mulai dari identifikasi potensi sengketa, strategi negosiasi dan mediasi, mekanisme arbitrase, hingga prosedur gugatan perdata, eksekusi jaminan, dan kepailitan. Selain itu, pelatihan ini akan membahas aspek teknis seperti penyusunan dokumen hukum, penanganan aset sitaan, hingga hubungan koordinatif dengan lembaga eksternal seperti pengadilan, kurator, KPKNL, dan pengacara eksternal. Melalui studi kasus dan simulasi penyelesaian sengketa, peserta akan dibekali kemampuan praktis untuk memilih strategi hukum yang paling sesuai berdasarkan kondisi kredit dan profil debitur, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, dan perlindungan kepentingan bank secara menyeluruh.
TUJUAN
- Memahami konsep litigasi dan non-litigasi dalam konteks penyelesaian kredit bermasalah.
- Menentukan pendekatan penyelesaian kredit yang paling sesuai berdasarkan kondisi kasus.
- Menyusun strategi negosiasi, mediasi, dan dokumentasi hukum yang kuat untuk penyelesaian non-litigasi.
- Melaksanakan proses hukum litigasi, mulai dari gugatan hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Berkoordinasi secara efektif dengan unit internal dan pihak eksternal (pengadilan, kurator, KPKNL, pengacara) dalam penyelesaian kredit bermasalah.
MATERI POKOK
Hari 1 – Pendekatan Non-Litigasi dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Konsep Dasar Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Pengertian NPL dan indikator potensi sengketa
- Prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum bank
- Pertimbangan memilih jalur litigasi vs non-litigasi
- Negosiasi dan Mediasi dengan Debitur
- Teknik dasar negosiasi dalam penyelamatan kredit
- Pendekatan komunikatif terhadap debitur bermasalah
- Studi kasus mediasi yang berhasil dan gagal
- Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Perbedaan arbitrase dengan litigasi umum
- Mekanisme penyelesaian melalui lembaga arbitrase (BANI, dsb.)
- Kekuatan hukum putusan arbitrase dan tantangannya
- Dokumentasi dan Legalitas dalam Non-Litigasi
- Perjanjian perdamaian, adendum restrukturisasi, dan surat pernyataan
- Risiko hukum dalam perjanjian non-pengadilan
- Peran notaris dan legal internal dalam dokumentasi
Hari 2 – Strategi Litigasi dan Eksekusi dalam Penanganan Kredit
- Langkah-Langkah Litigasi Kredit Bermasalah
- Proses gugatan perdata (wanprestasi) terhadap debitur
- Strategi pembuktian dan penyusunan berkas hukum
- Tantangan umum dalam proses hukum perbankan
- Eksekusi Jaminan dan Aset Terkait
- Eksekusi jaminan melalui parate eksekusi dan lelang KPKNL
- Proses sita jaminan dan penetapan pengadilan
- Peran pengadilan, kurator, dan notaris dalam eksekusi
- Proses Kepailitan dan PKPU
- Dasar hukum dan mekanisme PKPU & kepailitan debitur
- Peran bank sebagai kreditur separatis atau konkuren
- Risiko dan strategi bank dalam proses kepailitan
- Simulasi & Studi Kasus Penanganan Kredit Litigasi dan Non-Litigasi
- Studi kasus kombinasi pendekatan hukum dan bisnis
- Simulasi pemilihan strategi litigasi vs non-litigasi
- Evaluasi efektivitas penyelesaian berdasarkan hasil akhir



