Dalam industri perbankan yang sangat diatur dan kompleks, peran Corporate Secretary (Corsec) menjadi sangat krusial sebagai penghubung antara manajemen, dewan komisaris, pemegang saham, dan regulator. Corsec tidak hanya bertugas memastikan kelancaran tata kelola perusahaan, tetapi juga harus memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga mampu mengantisipasi risiko kepatuhan serta memberikan arahan yang tepat dalam pengambilan keputusan. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan literasi hukum dan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, yang meliputi kerangka hukum perbankan, kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta standar internasional yang relevan.
Lebih jauh, pelatihan ini akan memberikan wawasan praktis mengenai mekanisme pengelolaan dokumen hukum, penyelenggaraan rapat dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi, serta peran Corsec dalam mendukung pemenuhan kewajiban regulasi secara tepat waktu dan akurat. Dengan pendekatan studi kasus dan diskusi interaktif, peserta akan dibekali keterampilan untuk mengidentifikasi isu hukum dan regulasi, mengelola risiko hukum yang mungkin muncul, serta menjalankan fungsi sekretariat perusahaan yang proaktif dalam mendukung tata kelola yang baik dan kepatuhan regulasi di industri perbankan.
Tujuan
- Memahami kerangka hukum dan regulasi utama yang mengatur industri perbankan di Indonesia.
- Mengidentifikasi kewajiban Corporate Secretary terkait kepatuhan hukum dan tata kelola perbankan.
- Mengelola proses administratif dan dokumentasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mendukung penyelenggaraan rapat organ perusahaan yang sesuai dengan aturan hukum dan regulasi.
- Memahami mekanisme pelaporan dan komunikasi yang wajib dijalankan dalam konteks regulasi perbankan.
- Mengantisipasi risiko hukum yang potensial dan memberikan rekomendasi mitigasi secara tepat.
Materi Pokok
Hari 1 – Kerangka Hukum dan Regulasi Perbankan
-
Pengenalan Sistem Hukum dan Regulasi di Industri Perbankan
- Sistem hukum nasional dan perbankan: Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan OJK, BI
- Regulasi utama: UU Perbankan, POJK, SE OJK, dan peraturan Bank Indonesia
- Peran regulator dan kewenangan pengawasan
-
Peran Corporate Secretary dalam Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola
- Fungsi dan tanggung jawab Corsec dalam aspek hukum dan regulasi
- Keterkaitan antara Corsec, dewan komisaris, dan direksi
- Praktik terbaik dalam menjalankan fungsi sekretariat perusahaan yang taat hukum
-
Pengelolaan Dokumen Hukum dan Arsip Regulasi
- Pengelolaan dokumen perusahaan: Kontrak, notulen, perizinan
- Sistem pengarsipan dan aksesibilitas dokumen hukum
- Digitalisasi dokumen dan tantangan keamanan data
-
Kepatuhan terhadap Regulasi Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)
- Ketentuan APU-PPT dalam perbankan
- Peran Corsec dalam mendukung unit kepatuhan dan pelaporan
Hari 2 – Praktik Tata Kelola, Rapat, dan Pelaporan Regulasi
-
Mekanisme Penyelenggaraan Rapat Organ Perusahaan yang Sesuai Regulasi
- Regulasi terkait RUPS, Rapat Dewan Komisaris, dan Rapat Direksi
- Tata cara administrasi dan dokumentasi rapat yang patuh hukum
- Pengelolaan konflik kepentingan dan transparansi rapat
-
Pelaporan Kepatuhan dan Keterbukaan Informasi kepada Regulator
- Jenis laporan regulasi: Laporan keuangan, laporan kepatuhan, laporan GCG
- Peran Corsec dalam koordinasi dan penyampaian laporan
- Keterbukaan informasi publik dan mekanisme disclosure
-
Studi Kasus dan Diskusi: Mengelola Isu Hukum dan Regulasi di Perbankan
- Analisis kasus nyata pelanggaran regulasi dan dampaknya
- Simulasi pengambilan keputusan dan mitigasi risiko hukum
-
Strategi Corporate Secretary dalam Mengantisipasi Risiko Hukum dan Regulasi
- Identifikasi risiko hukum yang umum dalam perbankan
- Rekomendasi langkah mitigasi dan kolaborasi dengan fungsi legal
- Perencanaan peningkatan kapabilitas Corsec dalam tata kelola hukum



