Kegiatan pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi harus sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Tujuan LDD secara luas untuk membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta atau informasi tentang transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk informasi mengenai kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diaudit.
Sehubungan dengan proses kegiatan LDD ini terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa dan hanya mungkin dilakukan oleh seseorang yang expert untuk melakukannya, untuk itu kami menyelenggarakan Pelatihan Legal Due Diligence (LDD). Pelatihan ini akan memberikan pemahaman secara detail dalam mereview pelaksanaan dan strategi praktis mengenai membuat suatu legal due diligence yang benar.



