Pelatihan ini membahas secara mendalam peraturan terbaru OJK (POJK) yang mengatur Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) untuk emiten dan perusahaan publik, sebagai fungsi kunci dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Peserta akan memahami kerangka hukum, struktur pelaksanaan tugas, serta kewajiban yang timbul dari peraturan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap regulasi pasar modal dan transparansi informasi publik. Materi dirancang secara konseptual dan praktis untuk memberi wawasan strategis, teknis, dan operasional kepada Corporate Secretary, dewan direksi, serta profesional compliance. Pelatihan berfokus pada cara mengoptimalkan fungsi Corporate Secretary agar mampu menjadi penghubung efektif antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, termasuk OJK, pemegang saham, media, dan publik secara umum.
Memahami ruang lingkup, ketentuan, serta pembaruan dalam POJK Corporate Secretary Menguasai peran dan tanggung jawab Corporate Secretary sesuai POJK Mampu menerapkan praktik GCG (Good Corporate Governance) melalui fungsi Corporate Secretary Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan kebijakan, laporan, dan komunikasi korporat yang patuh regulasi Mengoptimalkan hubungan perusahaan dengan OJK, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lain Mengintegrasikan peran Corporate Secretary ke dalam struktur compliance dan manajemen risiko
Latar belakang penerbitan aturan OJK tentang Corporate Secretary Tujuan dan ruang lingkup POJK Definisi Corporate Secretary: individu atau unit kerja yang bertanggung jawab menjalankan fungsi sekretariat perusahaan sesuai peraturan Hubungan POJK dengan peraturan pasar modal lainnya
Ketentuan memiliki fungsi Corporate Secretary bagi emiten/perusahaan publik Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Corporate Secretary Batas waktu pengisian posisi jabatan jika terjadi kekosongan Larangan dan keterbatasan posisi ganda sesuai ketentuan OJK
Monitoring perkembangan pasar modal dan regulasi terkait Memberikan masukan kepada dewan direksi dan komisaris terkait kepatuhan hukum Memastikan keterbukaan informasi publik secara tepat waktu dan benar Menjadi jalur komunikasi resmi antara perusahaan dengan OJK, BEI, dan pemangku kepentingan lain
Peran Corporate Secretary dalam implementasi GCG Penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi corporate governance Keterlibatan dalam penyusunan kebijakan internal dan pelaporan
Proses pelaporan reguler kepada OJK Penyampaian materi keterbukaan informasi dan pengumuman material events Prosedur komunikasi formal dan permintaan informasi dari regulator
Strategi komunikasi dengan pemegang saham Manajemen hubungan dengan media dan publik Layanan informasi kepada investor
Kualifikasi dan kompetensi profesional yang diperlukan Penempatan fungsi Corporate Secretary dalam struktur organisasi Pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kompetensi sebagai kewajiban fungsional
Analisis contoh tata kelola Corporate Secretary yang efektif Penerapan standar pelaporan dan sikap proaktif dalam menghadapi isu kepatuhan Diskusi riset kasus nyata dan evaluasi respon perusahaan
KPI (Key Performance Indicator) untuk fungsi Corporate Secretary Sistem audit internal terhadap pelaksanaan peran Corporate Secretary Perbaikan berkelanjutan berdasarkan feedback regulator dan stakeholder
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 3 peserta)