Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai pelaporan STR dan CTR, termasuk proses identifikasi transaksi mencurigakan dan pelaporan transaksi tunai sesuai regulasi. Peserta akan mempelajari prinsip-prinsip pelaporan, regulasi nasional dan internasional, serta peran penting unit kepatuhan bank dalam memastikan akurasi dan kepatuhan pelaporan. Fokus pelatihan adalah pada pengembangan keterampilan praktis dalam mendeteksi transaksi yang mencurigakan, menghitung ambang batas transaksi tunai, serta menyiapkan laporan yang tepat waktu dan sesuai standar regulator. Melalui kombinasi teori, studi kasus, dan simulasi transaksi, peserta akan memperoleh pengalaman langsung dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan melaporkan STR/CTR. Pelatihan ini menekankan integrasi antara analisis risiko, monitoring internal, dan kepatuhan regulasi sehingga peserta mampu meningkatkan efektivitas mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme di bank. Dengan pendekatan yang kompleks dan sistematis, peserta akan mampu melakukan pelaporan STR dan CTR secara profesional, akurat, dan berbasis risiko.
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan regulasi STR dan CTR. Mengembangkan kemampuan identifikasi transaksi mencurigakan dan transaksi tunai yang wajib dilaporkan. Melatih prosedur penyusunan dan pengiriman laporan STR/CTR sesuai regulasi. Memperkuat analisis risiko dan pengambilan keputusan dalam proses pelaporan. Memberikan pengalaman praktis melalui simulasi kasus dan review transaksi nyata.
A. Dasar Teori STR dan CTR Definisi STR (Suspicious Transaction Report) dan CTR (Cash Transaction Report) Tujuan pelaporan untuk mitigasi pencucian uang dan pendanaan terorisme Regulasi nasional (UU APU-PPT, PP, dan peraturan OJK/BI) dan benchmark internasional B. Identifikasi Transaksi yang Mencurigakan Kriteria transaksi mencurigakan: pola, frekuensi, dan nilai transaksi Analisis risiko nasabah, produk, dan kanal distribusi Penerapan Risk-Based Approach (RBA) dalam identifikasi STR C. Identifikasi Transaksi Tunai yang Wajib Dilaporkan Ambang batas transaksi tunai untuk CTR Pengenalan pola transaksi tunai yang berisiko Evaluasi transaksi nasabah berulang atau kumulatif D. Prosedur Penyusunan STR dan CTR Langkah-langkah pengumpulan data transaksi Format, konten, dan dokumentasi laporan Workflow internal: review, approval, dan submission ke PPATK E. Analisis dan Validasi Laporan Verifikasi data nasabah dan transaksi Cross-check dengan transaksi lain untuk deteksi pola mencurigakan Evaluasi konsistensi dan akurasi laporan sebelum dikirim F. Studi Kasus dan Simulasi Pelaporan Analisis transaksi mencurigakan berdasarkan kasus nyata Simulasi penyusunan dan pengiriman STR/CTR Evaluasi efektivitas mitigasi risiko melalui pelaporan G. Pemantauan dan Audit Lanjutan Key Risk Indicators (KRI) untuk STR/CTR Audit internal dan review proses pelaporan Continuous improvement proses pelaporan STR/CTR H. Strategi Penguatan Kompetensi Peserta Best practice industri dalam pelaporan STR dan CTR Integrasi kepatuhan ke budaya operasional bank Perencanaan tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas mitigasi risiko
Pre-test Presentation Discussion Case study Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Certificate Souvenir 2x Coffee Break, 1x Lunch PRICE (Running dengan kuota minimal 5 peserta)