UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) – Sektor keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, sektor ini mencakup berbagai lembaga dan aktivitas, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, serta lembaga keuangan non-bank lainnya. Stabilitas sektor keuangan menjadi salah satu prasyarat utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun demikian, perkembangan sektor keuangan di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan, baik yang bersifat struktural maupun dinamis. Sebelum disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), regulasi sektor keuangan di Indonesia cenderung tersebar dalam berbagai undang-undang yang berbeda, seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan UU OJK. Kondisi ini menyebabkan fragmentasi regulasi serta potensi ketidakefisienan dalam pengawasan dan koordinasi antar lembaga.
Selain itu, perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga membawa tantangan baru dalam pengaturan sektor keuangan. Inovasi digital seperti pembayaran elektronik, pinjaman online, dan aset kripto memerlukan kerangka regulasi yang adaptif dan komprehensif.
Di sisi lain, krisis keuangan global dan pandemi COVID-19 telah menunjukkan pentingnya ketahanan sistem keuangan. Krisis tersebut menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan serta perlunya koordinasi yang lebih baik antara otoritas keuangan.
Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.
Secara umum, pelatihan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik implementasi. Banyak pelaku industri dan pemangku kepentingan yang menghadapi kesulitan dalam memahami perubahan regulasi yang kompleks dalam UU P2SK. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang dengan pendekatan yang komprehensif dan aplikatif.
Pelatihan ini mencakup pembahasan mengenai struktur dan isi UU P2SK, termasuk perubahan utama yang diperkenalkan dalam regulasi tersebut. Peserta akan memahami bagaimana UU ini mengintegrasikan berbagai regulasi sektor keuangan.
Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran dan kewenangan lembaga keuangan, seperti OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Peserta akan mempelajari bagaimana koordinasi antar lembaga dilakukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Divisi Legal
Divisi Compliance
Divisi Risk Management
Divisi Corporate Secretary
Divisi Strategic Planning
Divisi Regulatory Affairs
Divisi Internal Audit
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch