Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai ketentuan dan implikasi praktis dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait aspek penyelamatan kredit pada lembaga keuangan. UU P2SK sebagai regulasi payung di sektor keuangan membawa sejumlah pembaruan strategis dalam hal tata kelola risiko, perlindungan konsumen, mekanisme resolusi lembaga keuangan, dan ketentuan mengenai penyehatan aset, termasuk penyelamatan kredit bermasalah. Dalam pelatihan ini, peserta akan dibekali dengan pemahaman regulasi, peran lembaga pengatur (seperti OJK dan LPS), serta langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan dalam rangka mitigasi risiko kredit dan penyelamatan aset bermasalah. Pelatihan ini sangat relevan bagi pejabat kepatuhan, manajemen risiko, auditor internal, dan profesional yang terlibat dalam fungsi perkreditan atau penanganan kredit bermasalah.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu: Memahami ruang lingkup dan substansi utama UU P2SK terkait penataan sektor keuangan dan penyelamatan kredit. Menjelaskan kebijakan dan mekanisme penyelamatan kredit dalam kerangka hukum baru. Mengidentifikasi kewenangan dan peran OJK, LPS, serta lembaga keuangan dalam proses restrukturisasi atau penyelesaian kredit bermasalah. Menganalisis langkah-langkah penyelamatan kredit yang sesuai regulasi dan mitigasi risiko sistemik. Menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam proses restrukturisasi dan penyelesaian kredit.
Pendahuluan UU P2SK Latar belakang dan tujuan diterbitkannya UU P2SK Perubahan utama dalam sistem regulasi sektor keuangan Integrasi pengawasan sektor jasa keuangan dan penguatan koordinasi antar lembaga Ketentuan UU P2SK Terkait Penyelamatan Kredit Penguatan tata kelola manajemen risiko kredit Kebijakan restrukturisasi kredit dalam UU P2SK Perlindungan konsumen dan transparansi dalam penyelamatan kredit Peran dan Kewenangan OJK dan LPS OJK dalam pengawasan dan pembinaan penyelamatan kredit Peran LPS dalam resolusi lembaga dan perlindungan dana masyarakat Koordinasi antar lembaga untuk pencegahan dan penanganan risiko sistemik Strategi dan Mekanisme Penyelamatan Kredit Pendekatan restrukturisasi kredit dan manajemen aset bermasalah Penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyelamatan kredit Aspek hukum, akuntansi, dan pelaporan kredit yang direstrukturisasi Studi Kasus dan Praktik Aplikatif Simulasi penanganan kredit bermasalah sesuai ketentuan UU P2SK Analisis studi kasus pelaksanaan penyelamatan kredit di lembaga keuangan Evaluasi efektivitas kebijakan dan tantangan implementasi di lapangan
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang