Di tengah percepatan transformasi digital dalam industri perbankan dan jasa keuangan, risiko hukum yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi semakin kompleks dan multidimensional. Pemanfaatan digital banking, cloud computing, artificial intelligence, big data, serta layanan berbasis aplikasi dan platform digital telah membawa efisiensi dan kemudahan, namun juga membuka celah terhadap potensi pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi, kejahatan siber (cybercrime), dan sengketa transaksi elektronik. Dalam konteks ini, pemahaman menyeluruh mengenai Cyber Law, termasuk regulasi nasional seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta aturan OJK dan BI terkait digitalisasi layanan keuangan, menjadi semakin krusial. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam dunia digital, sekaligus membekali peserta dengan pendekatan strategis dalam melakukan identifikasi, mitigasi, dan manajemen risiko hukum yang muncul dari penggunaan teknologi dalam operasional perbankan. Lebih jauh, pelatihan ini juga membahas bagaimana divisi hukum dapat berperan aktif dalam membangun sistem tata kelola digital yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi teknologi, tetapi juga menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan hak para pemangku kepentingan, baik nasabah, mitra, maupun institusi itu sendiri. Materi pelatihan meliputi berbagai isu krusial seperti validitas transaksi elektronik, legalitas tanda tangan digital, tanggung jawab hukum atas kebocoran data, perjanjian digital dan smart contracts, serta pengelolaan insiden siber dari sisi hukum. Selain itu, peserta juga akan dilatih untuk menganalisis potensi risiko hukum dalam infrastruktur TI dan proses bisnis digital, serta menyusun kebijakan dan dokumentasi hukum yang mendukung tata kelola digital yang transparan, aman, dan patuh hukum. Dengan pendekatan studi kasus, diskusi interaktif, dan simulasi, pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi hukum dalam menghadapi tantangan teknologi dan regulasi yang terus berkembang.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami prinsip-prinsip dasar Cyber Law serta ruang lingkup hukum yang mengatur aktivitas digital di sektor keuangan. Mengidentifikasi risiko hukum yang muncul dari penggunaan teknologi informasi dalam aktivitas perbankan dan jasa keuangan. Menjelaskan regulasi nasional dan internasional terkait transaksi elektronik, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi. Menganalisis potensi tanggung jawab hukum akibat insiden digital seperti kebocoran data, hacking, dan penyalahgunaan sistem elektronik. Merancang strategi mitigasi dan tata kelola risiko hukum digital melalui kebijakan internal, dokumentasi hukum, dan koordinasi lintas fungsi.
Hari 1 – Dasar Hukum dan Risiko Hukum dalam Dunia Digital
Definisi Cyber Law dan ruang lingkupnya dalam sektor keuangan Transformasi digital dan tantangan hukum yang menyertainya Aktor dan bentuk kejahatan digital (cybercrime) yang relevan bagi bank
UU ITE dan perubahannya: aspek pidana dan perdata dalam transaksi elektronik UU Pelindungan Data Pribadi: hak subjek data, kewajiban pengendali data Regulasi OJK, BI, dan ISO 27001 terkait keamanan dan layanan keuangan digital
Risiko hukum dalam cloud computing, AI, big data, dan mobile banking Tanggung jawab hukum atas kebocoran data dan insiden siber Studi kasus: analisis insiden siber dari perspektif hukum dan kepatuhan
Legalitas perjanjian elektronik dan kekuatan pembuktian Implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi Sengketa transaksi digital: pembuktian dan penyelesaian hukum Hari 2 – Manajemen Risiko Hukum dan Strategi Pencegahan
Identifikasi dan pemetaan risiko hukum berbasis teknologi Peran divisi hukum dalam governance dan pengendalian internal digital Keterlibatan hukum dalam risk assessment proyek digital
Prosedur respons insiden dan pelaporan ke regulator Koordinasi dengan unit IT, hukum, dan manajemen risiko Penyusunan dokumen hukum saat terjadi insiden siber
Ketentuan layanan, kebijakan privasi, dan disclaimer digital Perjanjian elektronik dan klausul perlindungan digital Kebijakan internal untuk perlindungan data dan keamanan system
Simulasi analisis kontrak digital dan kebijakan privasi Penyusunan legal opinion terkait risiko hukum digital Evaluasi insiden kebocoran data dari aspek hukum dan regulator
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang