Transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan membawa tantangan baru terkait perlindungan data pribadi, reputasi perusahaan, serta tata kelola komunikasi publik. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menuntut perusahaan untuk memiliki pengelolaan data yang aman, etis, dan patuh terhadap regulasi. Dalam praktiknya, fungsi Corporate Secretary (Corsec) dan Public Relations/Humas memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik, mengelola komunikasi krisis kebocoran data, serta memastikan tata kelola informasi perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai digital ethics, perlindungan data pribadi, pengelolaan risiko reputasi digital, hingga strategi komunikasi korporasi dalam menghadapi insiden keamanan data. Peserta juga akan mempelajari peran Corsec dan Humas dalam membangun budaya perlindungan data, penyusunan kebijakan komunikasi publik, pengelolaan media sosial perusahaan, serta penanganan krisis akibat pelanggaran data pribadi. Pelatihan bersifat aplikatif dengan pembahasan studi kasus, simulasi crisis communication, serta praktik penyusunan strategi perlindungan data dan reputasi perusahaan di era digital.
Divisi Corporate Secretary
Divisi Corporate Communication
Divisi Public Relations
Divisi Compliance
Divisi Legal
Divisi Data Protection Office (DPO)
Divisi Risk Management
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch