Whistleblowing System dan Perlindungan Hukum

Whistleblowing System dan Perlindungan Hukum

Whistleblowing System dan Perlindungan Hukum

3 – 4 Februari 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai konsep, peran, serta implementasi Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu instrumen penting dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal, serta pencegahan dan deteksi dini terhadap pelanggaran, fraud, dan penyimpangan di lingkungan organisasi, khususnya di industri perbankan dan lembaga keuangan. Dalam konteks regulasi yang semakin ketat dan tuntutan transparansi yang tinggi, keberadaan WBS tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan, tetapi juga merupakan bagian strategis dari sistem manajemen risiko dan budaya integritas perusahaan, sehingga perlu dirancang dan dijalankan secara efektif, kredibel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain membahas mekanisme WBS, pelatihan ini juga menitikberatkan pada aspek perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower), pengelola laporan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Peserta akan diajak memahami kerangka hukum perlindungan whistleblower, potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam proses pelaporan dan penanganan kasus, serta peran Divisi Hukum dan manajemen dalam memastikan kerahasiaan, objektivitas, dan keadilan proses. Dengan pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, kepatuhan, dan praktik terbaik, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan terhadap WBS dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang etis, transparan, dan berintegritas.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami konsep, tujuan, dan fungsi Whistleblowing System dalam tata kelola perusahaan. Mengidentifikasi dasar hukum dan regulasi terkait WBS dan perlindungan whistleblower. Menerapkan mekanisme WBS yang efektif, aman, dan kredibel. Mengelola laporan pelanggaran secara objektif, transparan, dan akuntabel. Memitigasi risiko hukum dan reputasi yang timbul dari pengelolaan WBS.

Materi

Hari Pertama

  • Konsep dan Kerangka Whistleblowing System

Pengertian dan tujuan Whistleblowing System Peran WBS dalam Good Corporate Governance (GCG) Hubungan WBS dengan manajemen risiko dan pengendalian internal Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS

  • Dasar Hukum dan Regulasi Whistleblowing System

Ketentuan WBS dalam peraturan perundang-undangan Regulasi OJK dan kebijakan internal perusahaan Kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam penerapan WBS Konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan

  • Mekanisme dan Proses Whistleblowing System

Saluran pelaporan dan tata cara penyampaian laporan Prinsip kerahasiaan dan anonimitas pelapor Proses penerimaan, verifikasi, dan tindak lanjut laporan Dokumentasi dan pelaporan hasil penanganan Hari Kedua

  • Perlindungan Hukum bagi Whistleblower dan Pihak Terkait

Konsep dan ruang lingkup perlindungan whistleblower Perlindungan dari tindakan balasan (retaliasi) Hak dan kewajiban whistleblower Perlindungan hukum bagi pengelola WBS

  • Risiko Hukum dan Penanganan Sengketa

Risiko hukum dan reputasi dalam pengelolaan WBS Penanganan laporan yang berpotensi sengketa hukum Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan regulator Peran Divisi Hukum dalam mitigasi risiko

  • Peran Manajemen dan Praktik Terbaik Implementasi WBS

Peran Direksi dan Komisaris dalam pengawasan WBS Penyusunan kebijakan dan prosedur WBS Integrasi WBS dengan budaya kepatuhan dan integritas Studi kasus penerapan WBS di industri perbankan

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan