Transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia melalui implementasi Core Tax Administration System (Coretax) membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pelaporan, pengawasan, dan kepatuhan perpajakan, termasuk pada industri perbankan dan lembaga jasa keuangan. Digitalisasi sistem perpajakan melalui e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, serta integrasi data perpajakan dengan sistem DJP menuntut bank untuk memiliki proses bisnis, tata kelola data, dan pengendalian internal yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Industri perbankan sebagai sektor dengan kompleksitas transaksi tinggi, volume data besar, serta aktivitas lintas unit dan lintas sistem menghadapi tantangan dalam memastikan validitas data perpajakan, akurasi pemotongan dan pemungutan pajak, rekonsiliasi transaksi, serta kesiapan integrasi sistem dengan Coretax DJP. Selain itu, meningkatnya pengawasan berbasis data analytics oleh otoritas pajak menyebabkan fungsi accounting dan tax pada bank harus mampu mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih real-time, terdokumentasi, dan berbasis digital governance.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi e-Faktur, e-Bupot, dan integrasi Coretax pada industri perbankan, baik dari sisi regulasi, proses bisnis, teknologi, maupun pengendalian internal. Peserta akan mempelajari mekanisme administrasi perpajakan digital, pengelolaan data transaksi perpajakan, strategi integrasi sistem perpajakan dengan core banking dan ERP, hingga teknik mitigasi risiko kesalahan pelaporan pajak. Pelatihan ini juga membahas praktik terbaik dalam melakukan rekonsiliasi data perpajakan, monitoring kepatuhan berbasis dashboard, penanganan error dan dispute data, serta persiapan menghadapi pemeriksaan pajak berbasis digital. Dengan pendekatan studi kasus dan simulasi implementasi pada industri perbankan, peserta diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses perpajakan, memperkuat compliance, serta mendukung transformasi digital fungsi tax dan finance pada era Coretax tahun 2026.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat:
- Memahami perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan dan implementasi Coretax DJP.
- Memahami mekanisme penggunaan e-Faktur dan e-Bupot pada industri perbankan.
- Mengidentifikasi tantangan integrasi sistem perpajakan dengan core banking dan ERP.
- Memahami pengelolaan data perpajakan berbasis digital dan real-time reporting.
- Melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara efektif dan terdokumentasi.
- Mengidentifikasi risiko kepatuhan dan kesalahan pelaporan pajak berbasis sistem.
- Menyusun strategi pengendalian internal perpajakan pada lingkungan digital.
- Meningkatkan kesiapan organisasi dalam menghadapi pengawasan pajak berbasis data analytics.
Hari Pertama
1. Transformasi Digital Perpajakan dan Implementasi Coretax
Sub Materi:
- Arah kebijakan digitalisasi perpajakan di Indonesia
- Konsep dan arsitektur Core Tax Administration System
- Perubahan proses bisnis perpajakan pada era Coretax
- Pengawasan DJP berbasis data analytics
- Dampak Coretax terhadap industri perbankan
- Tantangan kepatuhan pajak berbasis sistem digital
2. Implementasi e-Faktur pada Industri Perbankan
Sub Materi:
- Ketentuan perpajakan terkait e-Faktur
- Karakteristik transaksi PPN pada industri perbankan
- Pembuatan dan administrasi e-Faktur
- Validasi dan rekonsiliasi data e-Faktur
- Pengelolaan retur, pembatalan, dan koreksi faktur
- Risiko kesalahan pelaporan dan mitigasinya
3. Implementasi e-Bupot dan Pemotongan Pajak Elektronik
Sub Materi:
- Konsep e-Bupot dan withholding tax digital
- Jenis transaksi pemotongan pajak pada bank
- Administrasi bukti potong elektronik
- Validasi data vendor dan lawan transaksi
- Rekonsiliasi pemotongan pajak dengan laporan keuangan
- Penanganan dispute dan koreksi e-Bupot
4. Integrasi Sistem Perpajakan dengan Core Banking dan ERP
Sub Materi:
- Integrasi data perpajakan dengan sistem internal bank
- Mapping transaksi perpajakan terhadap GL account
- Otomasi proses perpajakan dan tax engine
- Integrasi ERP, core banking, dan aplikasi pajak
- Pengelolaan master data perpajakan
- Tantangan kualitas data dan data governance
Hari Kedua
5. Rekonsiliasi dan Monitoring Kepatuhan Pajak Berbasis Digital
Sub Materi:
- Teknik rekonsiliasi data pajak dan akuntansi
- Rekonsiliasi e-Faktur, e-Bupot, dan SPT
- Dashboard monitoring kepatuhan perpajakan
- Analisis data dan identifikasi red flag
- Monitoring transaksi real-time
- Penyusunan working paper perpajakan digital
6. Internal Control dan Tax Governance pada Era Coretax
Sub Materi:
- Penguatan internal control perpajakan digital
- Segregation of duties pada fungsi tax system
- Audit trail dan keamanan data perpajakan
- Pengendalian akses dan approval workflow
- Governance data perpajakan dan dokumentasi elektronik
- Pencegahan fraud dan manipulasi data pajak
7. Persiapan Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berbasis Data Analytics
Sub Materi:
- Pola pemeriksaan pajak pada era digital
- Risk profiling wajib pajak oleh DJP
- Persiapan data dan dokumentasi pemeriksaan
- Teknik validasi dan cleansing data perpajakan
- Strategi klarifikasi dan komunikasi dengan DJP
- Mitigasi risiko sengketa perpajakan
8. Studi Kasus dan Best Practice Implementasi Coretax pada Industri Perbankan
Sub Materi:
- Studi kasus implementasi e-Faktur dan e-Bupot
- Simulasi rekonsiliasi perpajakan digital
- Analisis temuan pemeriksaan pajak
- Evaluasi integrasi sistem perpajakan bank
- Penyusunan roadmap digital tax compliance
- Best practice tax governance pada industri perbankan