Legal Aspects of Digital Assets, Blockchain, & Tokenized Finance untuk Perbankan

Legal Aspects of Digital Assets, Blockchain, & Tokenized Finance untuk Perbankan

Legal Aspects of Digital Assets, Blockchain, & Tokenized Finance untuk Perbankan

20 – 21 April 2026 Yogyakarta Hotel Ibis Style

Deskripsi

Pelatihan Legal Aspects of Digital Assets, Blockchain, & Tokenized Finance untuk Perbankan dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada profesional legal, compliance, dan risk management dalam menghadapi transformasi digital yang semakin cepat di sektor keuangan. Perkembangan aset digital, blockchain, smart contract, dan tokenisasi telah mengubah cara transaksi keuangan dilakukan serta membuka peluang inovasi seperti digital securities, tokenized lending, settlement berbasis blockchain, dan digital asset custody. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan baru berupa risiko hukum, tuntutan kepatuhan yang kompleks, serta perlunya interpretasi regulasi yang dinamis dalam kaitannya dengan UU PPSK, regulasi OJK–BI, FATF, hingga standar global lain yang terus berkembang. Pelatihan ini menjembatani pemahaman teknologi dan kerangka regulasi yang diperlukan oleh industri perbankan agar dapat beradaptasi dengan aman dan patuh. Selain aspek regulasi, pelatihan ini juga membahas risiko operasional, legal, dan reputasi yang timbul dari penggunaan teknologi blockchain serta model bisnis berbasis tokenisasi. Peserta akan mempelajari struktur hukum dalam transaksi aset digital, mekanisme governance, peran smart contract, serta strategi mitigasi legal dalam kolaborasi bank–fintech. Melalui pemahaman kasus-kasus domestik dan internasional, peserta akan dilatih untuk melakukan risk assessment, mengevaluasi kepatuhan APU-PPT terhadap aset digital, serta memastikan penerapan tata kelola yang prudent dalam mengadopsi teknologi baru. Pelatihan ini secara khusus relevan bagi perbankan yang sedang merancang atau mengawasi inisiatif digital asset services, blockchain integration, maupun partnership dengan fintech dan crypto exchange di masa mendatang.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami konsep dasar blockchain, aset digital, dan tokenized finance dari perspektif hukum. Menganalisis kerangka regulasi nasional dan global terkait aset digital dan teknologi blockchain. Mengidentifikasi risiko hukum, kepatuhan, operasional, dan reputasi dalam penggunaan aset digital oleh perbankan. Mengevaluasi legal structure smart contract, token issuance, dan digital asset custody. Menyusun strategi mitigasi risiko legal dalam kerja sama bank–fintech terkait aset digital. Memastikan kepatuhan AML-CFT pada transaksi aset digital sesuai standar FATF dan regulasi lokal. Menerapkan prinsip prudential banking dalam implementasi teknologi blockchain dan tokenisasi.

Materi

Hari 1 – Fondasi Hukum Aset Digital & Blockchain dalam Perbankan Pengantar Digital Assets & Tokenized Finance Jenis-jenis aset digital: cryptocurrency, security tokens, utility tokens, e-money Perbedaan digital assets, virtual assets, dan tokenized real-world assets Dampaknya terhadap model bisnis perbankan Konsep Dasar Blockchain & Smart Contract Mekanisme blockchain: consensus, decentralization, immutability Legal recognition terhadap smart contract Implikasi hukum error, bug, dan breach dalam smart contract Kerangka Regulasi Nasional UU PPSK, POJK, PBI, Bappebti terkait aset digital Posisi hukum bank dalam pengembangan layanan digital asset custody & settlement Kewajiban governance, audit trail, dan pelaporan Regulasi Global & Dampaknya pada Perbankan FATF Travel Rule, AML-CFT guideline untuk aset digital Regulasi Uni Eropa (MiCA), Singapura, dan negara lain Benchmarking model legal digital asset service provider Kasus Hukum Domestik & Internasional Risiko legal yang muncul pada blockchain-based lending Pelajaran dari kasus tokenisasi aset ilegal dan crypto fraud Analisis risk exposure bagi bank Hari 2 – Legal Structuring, Risk Mitigation & Implementasi dalam Perbankan Legal Structuring Digital Asset Services dalam Perbankan Digital asset custody: legal responsibility & segregation of assets Tokenized lending & tokenized securities Outsourcing, third-party risk, dan contractual requirements Smart Contract Governance & Risk Control Validitas hukum smart contract Legal enforceability Pengelolaan risiko kegagalan teknis & cyber-attack Legal Due Diligence untuk Blockchain & Digital Asset Projects Penilaian legal compliance teknologi blockchain Analisis pihak ketiga: fintech, exchange, blockchain provider Dampak terhadap operational risk & reputational risk Mitigasi Risiko & Kepatuhan AML-CFT Penerapan AML-CFT pada transaksi aset digital Red flags dan mekanisme monitoring Keterkaitan dengan FATF Recommendation & Travel Rule Studi Kasus Implementasi Blockchain & Tokenisasi dalam Perbankan Best practice global bank dalam mengadopsi blockchain Tantangan hukum yang muncul saat implementasi Simulasi assess & advice: bagaimana Divisi Hukum memberikan opini hukum

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)

Kembali ke Layanan