Kepailitan & PKPU: Strategi Perlindungan Kepentingan Bank

Kepailitan & PKPU: Strategi Perlindungan Kepentingan Bank

Kepailitan & PKPU: Strategi Perlindungan Kepentingan Bank

2 – 3 April 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Peningkatan tekanan ekonomi global yang dipicu oleh ketidakpastian geopolitik, perlambatan pertumbuhan di berbagai negara, volatilitas suku bunga, fluktuasi nilai tukar, serta dampak lanjutan transformasi digital terhadap model bisnis debitur diproyeksikan akan semakin kompleks pada tahun 2026. Perubahan pola konsumsi, pergeseran rantai pasok, serta disrupsi teknologi yang memaksa banyak perusahaan melakukan pivot bisnis secara agresif juga berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar, restrukturisasi utang massal, hingga lonjakan permohonan Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam konteks tersebut, bank sebagai kreditur tidak lagi cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif atau remedial konvensional, tetapi harus mampu mengambil langkah hukum yang cepat, terukur, dan berbasis strategi jangka panjang untuk melindungi eksposur kredit yang signifikan, menjaga nilai dan keberlanjutan agunan, serta meminimalkan kerugian finansial maupun dampak reputasi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan pemangku kepentingan. Proses kepailitan dan PKPU pada praktiknya bukan semata-mata isu litigasi di pengadilan niaga, melainkan arena strategis yang melibatkan negosiasi intensif, penentuan posisi hukum sebagai kreditur separatis, preferen, atau konkuren, serta koordinasi lintas fungsi yang solid antara Divisi Legal, Kredit, Remedial, Manajemen Risiko, hingga manajemen puncak dalam menentukan arah penyelamatan atau pemulihan aset. Dalam praktik penanganannya, keberhasilan perlindungan kepentingan bank sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kelengkapan dokumentasi kredit sejak awal pemberian fasilitas, ketepatan pengikatan jaminan kebendaan, kekuatan klausul perjanjian, strategi pembuktian piutang dalam proses verifikasi tagihan, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika dan taktik persidangan niaga yang sering kali berlangsung cepat dan penuh tekanan. Divisi Hukum dituntut untuk memahami secara komprehensif setiap tahapan permohonan PKPU dan kepailitan, mulai dari pengajuan permohonan, penetapan pengurus atau kurator, proses pencocokan piutang, mekanisme rapat kreditur dan voting rencana perdamaian, hingga potensi sengketa turunan seperti gugatan renvoi atau actio pauliana. Selain itu, kemampuan membaca proposal perdamaian secara kritis, mengukur kelayakan restrukturisasi, serta merancang strategi menghadapi kurator dan pengurus menjadi faktor kunci dalam menentukan tingkat pemulihan (recovery rate) bank. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas peserta dalam merumuskan langkah preventif maupun represif yang sistematis dan terintegrasi, sehingga posisi hukum bank tetap kuat, defensible, dan optimal dalam setiap tahapan proses kepailitan dan PKPU di tahun 2026 dan seterusnya, sekaligus menjaga stabilitas keuangan dan reputasi institusi di tengah dinamika ekonomi yang semakin menantang.

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat: Memahami secara menyeluruh proses Kepailitan dan PKPU sesuai hukum yang berlaku. Mengidentifikasi posisi dan hak bank sebagai kreditur (separatis, preferen, atau konkuren). Menyusun strategi hukum untuk melindungi dan mengamankan agunan. Mengoptimalkan peluang recovery melalui negosiasi rencana perdamaian. Mengelola risiko hukum dan reputasi dalam proses persidangan niaga. Meningkatkan koordinasi antara Divisi Legal, Kredit, dan Remedial dalam penanganan debitur bermasalah.

Materi

Hari 1 – Kerangka Hukum & Posisi Strategis Bank

  • Dasar Hukum Kepailitan & PKPU

Prinsip dasar hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia Syarat pengajuan permohonan pailit dan PKPU Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus Perbedaan kepailitan dan PKPU dari perspektif kreditur

  • Posisi Hukum Bank sebagai Kreditur

Kreditur separatis, preferen, dan konkuren Hak eksekusi jaminan dalam kepailitan Kedudukan jaminan kebendaan (Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai) Risiko penundaan eksekusi (stay period)

  • Strategi Preventif Sebelum Kepailitan

Legal audit dokumen kredit dan pengikatan agunan Early warning signal debitur bermasalah Restrukturisasi vs langkah litigasi Penilaian kelayakan permohonan PKPU oleh bank

  • Taktik Pengajuan dan Respons Permohonan

Strategi jika bank sebagai pemohon pailit Strategi jika debitur mengajukan PKPU Penyusunan tagihan dan pembuktian piutang Mitigasi risiko gugatan balik dari debitur Hari 2 – Negosiasi, Eksekusi & Optimalisasi Recovery

  • Proses PKPU & Rencana Perdamaian

Tahapan sidang PKPU Mekanisme voting kreditur Analisis kelayakan proposal perdamaian Strategi negosiasi dalam rapat kreditur

  • Eksekusi Jaminan & Recovery Strategy

Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia Penjualan aset melalui kurator Perhitungan recovery rate Koordinasi dengan appraisal dan asset management

  • Sengketa & Tantangan dalam Proses Kepailitan

Gugatan renvoi prosedur Actio pauliana dan implikasinya Sengketa kepemilikan agunan Risiko pidana dan fraud dalam kepailitan

  • Governance & Best Practice 2026

Integrasi Legal & Remedial Management Dokumentasi dan pelaporan internal Manajemen risiko reputasi Pembelajaran dari studi kasus kepailitan besar di sektor perbankan

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga OFFLINE : Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential / Offline Public Training / Running dengan kuota minimal 5 peserta ONLINE : Rp. 4.000.000,- / Participant / Online Public Training / Running dengan Kuota Minimal 3 peserta In House Training (Hubungi Kami untuk mendapatkan Harga Khusus)

Kembali ke Layanan