Implementasi penuh sistem inti perpajakan (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2026 menuntut bank untuk memiliki sistem pelaporan yang nol kesalahan (zero-error). Pelatihan ini membedah bagaimana bank harus mengelola administrasi PPh dan PPN secara digital agar selaras dengan data yang terbaca otomatis oleh sistem pajak pemerintah. Fokusnya adalah pada mitigasi risiko denda administrasi yang kini muncul secara otomatis jika terdapat ketidaksesuaian data (mismatch) antara laporan bank dan faktur pajak digital.
Pelatihan ini juga membahas strategi perencanaan pajak (tax planning) yang aman untuk transaksi perbankan seperti pinjaman sindikasi, instrumen derivatif, dan transaksi lintas batas (cross-border). Dengan memahami alur kerja CTAS, tim pajak bank dapat melakukan pre-audit mandiri secara berkala, sehingga saat audit pajak resmi dilakukan, seluruh dokumentasi pendukung telah siap dan risiko sanksi dapat ditekan seminimal mungkin.
Hari Ke-1: Navigasi CTAS dan Administrasi Pajak Digital
Hari Ke-2: Tax Planning, Risiko Khusus, dan Audit Defens