Perkembangan dunia maya yang sangat pesat, telah mendorong munculnya aktivitas ekonomi pada dunia digital yang sangat memanjakan para pelaku ekonomi baik penjual dan pembeli dalam melakukan aktivitas ekonomi. Pemerintah telah sejak lama me-nangkap sinyal tersebut dimana terdapat potensi untuk meningkatkan penerimaan negara atas sektor perpajakan di digital economy yang selama ini tidak memiliki dasar pengenaan pajak dalam era digital economy. Pelatihan ini bertujuan agar peserta memeroleh pengetahuan dan memiliki kemampuan untuk menganalisis transaksi yang memiliki dasar pengenaan pajak dan menjadi barang atau jasa kena pajak agar tidak melanggar dan melalaikan kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan.
Gambaran Umum Peraturan Terkini mengenai Ekonomi Digital dan e-commerce Prinsip pemajakan e-commerce BEPS Action Plan 1: Pemajakan Atas Ekonomi Digital Isu pemotongan pajak atas transaksi digital Pemajakan atas cloud computing Isu bentuk usaha tetap (BUT) di era ekonomi digital (BUT virtual dan digital presence) Isu PPN atas transaksi digital Perbandingan pemajakan atas perusahaan digital di negara lainnya
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang harga Rp. 8.000.000,- / Participant / Non Residential (Running dengan kuota minimal 3 peserta)