Smart Contracts dalam Sistem Keuangan: Validitas Hukum, Risiko, dan Implikasi UU P2SK

Smart Contracts dalam Sistem Keuangan: Validitas Hukum, Risiko, dan Implikasi UU P2SK

Smart Contracts dalam Sistem Keuangan: Validitas Hukum, Risiko, dan Implikasi UU P2SK

18 - 20 May 2026 jakarta hotel asyana kemayoran

Deskripsi

Perkembangan teknologi blockchain dan smart contracts telah membawa perubahan fundamental dalam cara transaksi keuangan dilakukan, dari yang sebelumnya berbasis kepercayaan dan dokumen tertulis menjadi berbasis kode (code-based execution) yang bersifat otomatis, transparan, dan terdesentralisasi. Dalam konteks industri perbankan, inovasi ini membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi operasional, mempercepat proses transaksi, serta mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga. Namun di sisi lain, penggunaan smart contracts juga menimbulkan berbagai tantangan hukum yang kompleks, khususnya terkait validitas perjanjian, kekuatan pembuktian, yurisdiksi, serta kesesuaian dengan kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pelatihan ini dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Divisi Hukum Perbankan mengenai bagaimana smart contracts diposisikan dalam sistem hukum nasional, termasuk analisis terhadap prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata, pengakuan dokumen elektronik berdasarkan UU ITE, serta keterkaitannya dengan regulasi sektor keuangan terkini seperti UU P2SK, ketentuan OJK, dan kebijakan Bank Indonesia. Peserta akan diajak untuk mengeksplorasi apakah smart contracts dapat memenuhi unsur-unsur sahnya perjanjian, bagaimana kekuatan eksekusinya di mata hukum, serta bagaimana mekanisme pembuktian apabila terjadi sengketa.

Selain aspek normatif, pelatihan ini juga menyoroti berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dari implementasi smart contracts, seperti risiko kesalahan kode (coding error), ketidaksesuaian antara maksud hukum dengan logika pemrograman, isu perlindungan data pribadi, serta tantangan lintas yurisdiksi dalam transaksi berbasis blockchain. Dalam hal ini, peserta akan dibekali dengan pendekatan risk-based dan strategi mitigasi yang relevan, termasuk peran penting Divisi Hukum dalam memastikan governance, compliance, dan legal control berjalan secara efektif dalam proyek digital berbasis blockchain.

Tujuan

  • Memahami konsep dan cara kerja smart contracts dan blockchain
  • Menganalisis validitas hukum smart contracts dalam sistem hukum Indonesia
  • Mengidentifikasi risiko hukum dan kepatuhan dalam implementasinya
  • Mengkaji implikasi UU P2SK terhadap penggunaan smart contracts
  • Melakukan review dan penyusunan klausul hukum terkait smart contracts

Materi

  • Pengantar Smart Contracts & Blockchain
  • Konsep dasar blockchain dan distributed ledger technology (DLT) 
  • Cara kerja smart contracts (self-executing contract) 
  • Perbedaan kontrak konvensional vs smart contracts 
  • Use case di perbankan (payment, trade finance, KYC) 
  • Prinsip Hukum Perjanjian & Validitas Smart Contracts
  • Asas-asas perjanjian (KUHPerdata) 
  • Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) 
  • Apakah smart contracts memenuhi unsur “kesepakatan” & “objek tertentu”? 
  • Legal enforceability smart contracts di Indonesia 
  • Pengakuan Dokumen Elektronik & Tanda Tangan Digital
  • UU ITE dan perubahannya 
  • Keabsahan kontrak elektronik 
  • E-signature vs smart contracts 
  • Kekuatan pembuktian di pengadilan 
  • Kerangka Regulasi Terkini (UU P2SK, OJK, BI)
  • Overview UU P2SK terkait inovasi keuangan digital 
  • Peran OJK dalam pengawasan teknologi keuangan 
  • Regulasi BI terkait sistem pembayaran digital 
  • Kesenjangan regulasi (regulatory gap) untuk smart contracts 
  • Risiko Hukum dalam Smart Contracts
  • Risiko kesalahan kode (coding risk) 
  • Risiko interpretasi hukum vs kode 
  • Risiko yurisdiksi & cross-border 
  • Risiko perlindungan data & privasi 
  • Risk Mitigation & Compliance Strategy
  • Pendekatan risk-based dalam implementasi 
  • Governance & kontrol internal 
  • Audit hukum pada sistem berbasis blockchain 
  • Peran Divisi Hukum dalam digital project 
  • Drafting & Review Smart Contracts
  • Struktur smart contracts dari perspektif hukum 
  • Hybrid contract (kontrak konvensional + smart contract) 
  • Klausul penting: dispute resolution, governing law, fallback clause 
  • Legal checklist sebelum implementasi 
  • Studi Kasus & Diskusi Praktis
  • Studi kasus penggunaan smart contracts di perbankan global 
  • Analisis potensi sengketa 
  • Simulasi review smart contract sederhana

Peserta

Divisi Legal

Divisi Compliance

Divisi Digital Banking

Divisi Innovation

Divisi IT / TI

Divisi Risk Management

Divisi Corporate Secretary

Metode

• Pre Test 
• Presentasi Materi 
• Diskusi 
• Studi Kasus 
• Post Test 
 

Fasilitas


• Training Amenities 
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark) 
• Sertifikat 
• Souvenir 
• 2x Coffee Break, 1x Lunch

Kembali ke Layanan