Digitalisasi sektor perbankan mengubah cara layanan keuangan dirancang, diproses, dan disahkan. Kontrak yang sebelumnya tercetak dan ditandatangani manual kini beralih menjadi bentuk elektronik (electronic contract/e-contract) yang dapat dibuat, ditandatangani, disimpan, dan divalidasi secara digital. Transformasi ini menghadirkan efisiensi besar dalam proses kredit, pembiayaan, onboarding nasabah, pembukaan rekening, hingga kerja sama fintech. Namun di saat yang sama, bank perlu memastikan bahwa seluruh kontrak digital memiliki kekuatan hukum yang sah, dapat dibuktikan di pengadilan, aman secara teknologi, serta sesuai regulasi.
Pelatihan ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai segala aspek penyusunan digital agreement dalam perbankan—mulai dari dasar legal drafting, keabsahan tanda tangan elektronik (e-signature), struktur klausula yang wajib ada, pengelolaan risiko hukum dan operasional, hingga penerapan nyata pada produk kredit, pembiayaan, mobile banking, e-KYC, dan integrasi fintech. Peserta tidak hanya belajar konsep hukum, tetapi juga teknik menyusun kontrak digital yang sistematis, audit-proof, dan dapat bertahan dalam proses litigasi.
Pelatihan ini dilengkapi dengan hands-on drafting session yang memungkinkan peserta menyusun sendiri kontrak digital beserta format penandatanganan elektronik, sehingga setelah pelatihan peserta mampu langsung mengimplementasikan standar kontrak digital di unit kerja masing-masing.
Divisi Legal
Divisi Compliance
Divisi Corporate Secretary
Divisi IT / TI
Divisi Digital Banking
Divisi Procurement
Divisi Operations
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch