Dinamika perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin berkembang seiring dengan penguatan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK No. 38 Tahun 2025, OJK memiliki landasan yang lebih tegas dalam melakukan gugatan untuk kepentingan perlindungan konsumen. Ketentuan ini menuntut lembaga jasa keuangan untuk memperkuat peran fungsi kepatuhan dalam memastikan seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, dan manajemen risiko hukum yang memadai.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi POJK No. 38 Tahun 2025, implikasinya terhadap lembaga jasa keuangan, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh fungsi kepatuhan dalam mencegah potensi sengketa dan gugatan. Peserta akan dibekali dengan pendekatan preventif berbasis risk & compliance, studi kasus, serta strategi penguatan internal control guna meminimalkan risiko hukum dan reputasi.
1. Overview POJK No. 38 Tahun 2025
2. Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
3. Peran Strategis Fungsi Kepatuhan
4. Mitigasi Risiko Gugatan dan Sengketa Konsumen
6. Studi Kasus & Simulasi