Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian bagi Bank Umum dalam menjaga etika bisnis melalui implementasi Market Conduct yang ketat. Pelatihan ini membedah bagaimana bank harus berperilaku adil terhadap konsumen, mulai dari transparansi informasi produk hingga cara penagihan utang yang manusiawi. Kegagalan dalam mengelola perilaku pasar kini bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan risiko denda besar dan sanksi operasional dari OJK yang dapat menghentikan laju ekspansi bank.
Di sisi lain, penerapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah masuk tahap penegakan penuh menuntut bank untuk memiliki standar privasi yang sangat tinggi. Pelatihan ini memberikan panduan praktis bagi tim Kepatuhan untuk mengaudit seluruh lini bisnis—terutama digital banking—agar tidak terjadi kebocoran data nasabah. Dengan mengintegrasikan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen ke dalam budaya kerja, Bank Umum tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan nasabah yang menjadi aset paling berharga di era kompetisi digital.
Etika Perilaku Pasar (Market Conduct) dan Loyalitas Nasabah
Implementasi UU PDP dan Keamanan Data Nasabah