Market Conduct & Consumer Data Protection: Navigasi Kepatuhan Perbankan di Era UU PDP dan Perlindungan Konsumen 2.0

Market Conduct & Consumer Data Protection: Navigasi Kepatuhan Perbankan di Era UU PDP dan Perlindungan Konsumen 2.0

Market Conduct & Consumer Data Protection: Navigasi Kepatuhan Perbankan di Era UU PDP dan Perlindungan Konsumen 2.0

09 - 10 September 2026 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Tahun 2026 menjadi tahun pembuktian bagi Bank Umum dalam menjaga etika bisnis melalui implementasi Market Conduct yang ketat. Pelatihan ini membedah bagaimana bank harus berperilaku adil terhadap konsumen, mulai dari transparansi informasi produk hingga cara penagihan utang yang manusiawi. Kegagalan dalam mengelola perilaku pasar kini bukan lagi sekadar teguran administratif, melainkan risiko denda besar dan sanksi operasional dari OJK yang dapat menghentikan laju ekspansi bank.

Di sisi lain, penerapan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah masuk tahap penegakan penuh menuntut bank untuk memiliki standar privasi yang sangat tinggi. Pelatihan ini memberikan panduan praktis bagi tim Kepatuhan untuk mengaudit seluruh lini bisnis—terutama digital banking—agar tidak terjadi kebocoran data nasabah. Dengan mengintegrasikan prinsip kepatuhan dan perlindungan konsumen ke dalam budaya kerja, Bank Umum tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga membangun kepercayaan nasabah yang menjadi aset paling berharga di era kompetisi digital.

Tujuan

  • Compliance Market Conduct: Memastikan seluruh unit bisnis (Marketing, Sales, Collection) bekerja sesuai dengan kode etik perlindungan konsumen terbaru.
  • Implementasi UU PDP: Mampu merancang sistem tata kelola data yang aman dan memenuhi hak-hak pemilik data (nasabah) secara hukum.
  • Penyelesaian Sengketa Konsumen: Memahami mekanisme penanganan pengaduan nasabah agar tidak berujung pada gugatan hukum atau viral negatif di media sosial.
  • Audit Internal Kepatuhan: Memiliki kerangka kerja untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan data di pihak ketiga

Materi

Etika Perilaku Pasar (Market Conduct) dan Loyalitas Nasabah

  • Sesi 1: Paradigma Baru Perlindungan Konsumen 2026: Fokus pada Transparansi, Keadilan, dan Keandalan Produk.
  • Sesi 2: Mitigasi Risiko Mis-selling dan Etika Pemasaran Digital: Memastikan Iklan dan Penawaran Sesuai Realitas Produk.
  • Sesi 3: Customer Journey & Complaint Handling: Standar Operasional Penanganan Keluhan Nasabah agar Tidak Menjadi Isu Hukum/Viral.
  • Sesi 4: Workshop: Audit Internal terhadap Materi Pemasaran dan Perjanjian Baku (Kontrak) agar Bebas dari Klausul Baku yang Dilarang.

Implementasi UU PDP dan Keamanan Data Nasabah

  • Sesi 1: Bedah Sanksi dan Penegakan UU PDP 2026: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Pelanggaran Data?
  • Sesi 2: Peran Data Protection Officer (DPO) di Perbankan: Struktur Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan.
  • Sesi 3: Manajemen Risiko Pihak Ketiga: Mengawasi Kepatuhan Data pada Vendor IT, Fintech Partner, dan Agen Pemasaran.
  • Sesi 4: Simulasi Data Breach Response: Langkah Menit demi Menit Saat Terjadi Kebocoran Data (Notifikasi ke OJK dan Nasabah).

Peserta

  • Tax / Perpajakan
  • Finance & Accounting
  • Compliance / Kepatuhan
  • Legal / Hukum
  • Internal Audit

Metode

  • Pre-test
  • Presentasi Materi
  • Diskusi
  • Studi Kasus
  • Post-test

Fasilitas

  • Training Amenities
  • Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
  • Sertifikat 
  • Souvenir
  • 2x Coffee Break, 1x Lunch
Kembali ke Layanan