Sebagai institusi keuangan yang strategis di daerah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) menghadapi risiko unik akibat kedekatannya dengan tokoh politik dan pengelolaan anggaran pemerintah. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai teknik pemantauan Politically Exposed Persons (PEPs) dan pengelolaan transaksi pemerintah daerah guna mencegah risiko Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pencucian Uang. Di era keterbukaan informasi tahun 2026, bank dituntut tidak hanya melakukan verifikasi formal, tetapi juga melakukan analisis tajam terhadap profil kekayaan nasabah kelas atas dan aliran dana proyek daerah guna memastikan integritas setiap transaksi yang dikelola.
Melalui pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach), peserta akan dibekali metodologi investigatif untuk mendeteksi tanda-tanda transaksi yang tidak wajar, penyalahgunaan wewenang, hingga skema kickback yang seringkali tersamar dalam aktivitas perbankan rutin. Pelatihan ini juga membedah sinkronisasi antara kebijakan internal bank dengan standar kepatuhan nasional yang ditetapkan oleh OJK dan PPATK. Dengan penguatan sistem pengawasan yang komprehensif, BPD dapat menjaga reputasi institusi dari skandal hukum yang merugikan, sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Arsitektur PEPs dan Pemetaan Risiko Daerah
Teknik Investigasi, Audit, dan Mitigasi Hukum