Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang. Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan.
Tindak pidana dalam kasus korupsi selalu melibatkan banyak pejabat di Indonesia. Tindak pidana dalam kasus korupsi selalu melibatkan perbankan sebagai sarana menerima, mengirim dan menyimpan yang semua aliran dana tersebut tercatat dengan baik oleh bank. Peranan bank sebagai penunjang sistem keuangan menyebabkan bank sebagai sarana pencucian uang. Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan mengetahui lebih banyak tentang pencucian uang dan peranan bank untuk mencegah pencucian uang, disamping itu peserta juga akan mengetahui karateristik rekening yang digunakan untuk penipuan.
Mengetahui modus dan jenis TIPIBANK dalam sektor kredit serta upaya pencegahannya
1. Kejahatan Money Laundering
2. Bank sebagai sarana pencucian uang
3. Hasil Tindak Pidana Pencucian uang
4. TIPIBANK berkaitan dengan Undang Undang Perbankan dan Undang Undang Perbankan Syariah
a. Tindak pidana berkaitan dengan perizinan;
b. Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank;
c. Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank;
d. Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank;
e. Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi;
f. Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham;
g. Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan
5. TIPIBANK dalam Sektor Kredit
a. Pemberian kredit yang tidak prudent, terutama kredit kepada pihak terkait dengan pemilik dan/atau 55 pengurus bank
b. Window dressing
c. Mark-up biaya bank
d. Memanfaatkan fasilitas bank atau menciptakan fasilitas untuk kepentingan pihak terkait dengan bank
e. Menggelapkan dana bank
f. Suap pada pegawai bagian kredit
g. Kredit Fiktif