Perkembangan teknologi informasi telah mendorong digitalisasi dalam berbagai aspek layanan perbankan, termasuk dalam proses pemberian kredit. Salah satu inovasi yang berdampak signifikan adalah penerapan sertipikat elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mulai menggantikan sertipikat tanah fisik. Dalam konteks ini, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum perkreditan, serta implikasi hukum dan teknis dari penggunaan sertipikat elektronik sebagai agunan kredit.
Pelatihan ini akan membekali peserta—baik dari divisi legal, kredit, maupun notaris—dengan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, prosedur penggunaan sertipikat elektronik, serta potensi risiko dan strategi mitigasinya. Selain itu, peserta akan mempelajari integrasi sistem elektronik dengan layanan perbankan dan kantor pertanahan, serta peran PPAT dalam proses digitalisasi tersebut. Studi kasus dan pembahasan yuridis akan memperkuat pemahaman praktis agar lembaga keuangan dapat tetap mematuhi prinsip kehati-hatian dalam era digital.
1. Pengantar Hukum Perbankan dan Perkreditan
2. Sertipikat Elektronik: Dasar Hukum dan Regulasi
3. Sertipikat Elektronik dalam Transaksi Kredit
4. Peran Notaris dan PPAT dalam Sistem Elektronik
5. Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi
6. Studi Kasus dan Diskusi Interaktif