Transformasi digital di sektor perbankan mendorong munculnya berbagai inovasi produk dan layanan berbasis teknologi. Namun, setiap pengembangan produk digital wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan perizinan kepada regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa setiap produk digital yang diluncurkan tetap berada dalam koridor kepatuhan, keamanan data, dan perlindungan konsumen.
Dalam praktiknya, banyak bank menghadapi tantangan dalam memahami prosedur, format, serta waktu pelaporan yang sesuai dengan ketentuan kedua lembaga tersebut. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang mekanisme pelaporan produk digital menjadi kunci untuk menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan regulator.
Pelatihan ini membahas secara komprehensif tata cara dan kewajiban pelaporan produk digital perbankan kepada OJK dan BI, termasuk alur persetujuan, format dokumen, dan prinsip kepatuhan yang harus dipenuhi. Peserta akan memahami hubungan antara inovasi digital dengan aspek regulasi agar pengembangan produk tetap sesuai aturan dan dapat diawasi secara transparan.
Pelatihan ini merupakan turunan dari ilmu Hukum dan Kepatuhan Perbankan (Banking Compliance & Regulatory Management) serta Manajemen Risiko Operasional. Pelatihan ini cocok untuk staf kepatuhan, divisi digital banking, audit internal, legal, dan manajemen risiko perbankan. Pelatihan ini penting diikuti karena pemahaman terhadap pelaporan produk digital tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan BI, tetapi juga mendukung tata kelola inovasi digital yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.
Divisi Compliance
Divisi Regulatory Reporting
Divisi Digital Banking
Divisi Product Development
Divisi Legal
Divisi Risk Management
Divisi Corporate Secretary
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Flashdisk, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch