Pemberlakuan Automatic Exchange of Information AEOI dan Foreign Account Tax Compliance Act FATCA di Indonesia bertujuan meningkatkan pemasukan pajak bagi Indonesia dan negara mitranya dengan menggunakan informasi keuangan milik masyarakat. Karena diberlakukan secara bersamaan, harus dipahami persamaan dan perbedaan antara AEoI dan FATCA. Pertukaran informasi secara otomatis sampai pertukaran informasi akun keuangan dalam hal pajak internasional, menjadi pemberitaan akhir-akhir ini. Inisiatif global baru ini ditujukan untuk mengurangi kemungkinan penghindaran dan penggelapan pajak (offshore). Terdapat paling tidak dua tipe kerangka kerja dari pertukaran informasi yang akan berdampak kepada para wajib pajak dan institusi-institusi keuangan Indonesia. Pertama, The Foreign Accounts Tax Compliance Act (FATCA) yang diluncurkan oleh Amerika Serikat. Salah satu ketentuan FATCA mengatur pengenaan pemotongan pajak sebesar 30% atas pembayaran tertentu yang bersumber dari Amerika Serikat yang dibayarkan kepada institusi-institusi keuangan asing dan entitas-entitas non keuangan asing. Ketentuan ini ditujukan bagi entitas yang menolak mengidentifikasi investor-investor Amerika Serikat tertentu, bahkan apabila warga negara Amerika Serikat tersebut secara langsung atau tidak langsung hanya memegang aset-aset non Amerika Serikat. Kedua, Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes – OECD mendirikan kerangka kerja pertukaran informasi secara otomatis yang baru. Dalam kerangka kerja ini, negara-negara yang berpartisipasi dalam mengimplementasikan pertukaran informasi secara otomatis dapat bertukar informasi setiap tahunnya, tanpa harus mengirimkan permintaan yang spesifik. Untuk mengimplementasikan standar global ini, negara yang berpartisipasi harus berpedoman kepada model perjanjian yang disebut dengan Common Reporting Standard (CRS), yaitu sebuah penjelasan lebih lanjut atas interpretasi dan basis data untuk solusi teknologi informasi. Model ini juga didukung oleh G20 dan akan diimplementasikan oleh Indonesia pada tahun 2018. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI) ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Dengan mengikuti pelatihan Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI) Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI) dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI)
Pendahuluan: Perkembangan-perkembangan Terkini dari pertukaran informasi secara otomatis, Konsep Dasar dan poin penting dari FATCA, Perkembangan terkini terkait FATCA, Kerangka Kerja dan Model dari CRS, Kerangka Kerja Hukum di Indonesia Untuk Mengimplementasikan FATCA dan CRS, Implikasi-implikasi yang Diharapkan oleh Wajib Pajak Indonesia dan 7. Institusi-institusi Keuangan terkait pengimplementasian FATCA dan pertukaran informasi secara otomatis. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Update Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dan Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEoI)
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang