Dengan bertumbuhnya bank-bank dunia pada umumnya dan di Indonesia khususnya, maka bank perlu menerapkan prinsip manajemen resiko berupa pengendalian internal dan pelaksanaan tata kelola yang baik/Good Corporate Governance (GCG) untuk menjaga segala bentuk asset yang merupakan milik bank dan juga dana masyarakat yang terkumpul yang selanjutnya diserahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Maka bank perlu melaksanakan langkah preventif untuk mencegah timubulnya tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh karyawan, baik yang melaksanakan tindak pidana secara perorangan maupun melalui kerjasama dengan pihak luar.
Gratifikasi merupakan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh karyawan, yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja. Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan, sangat perlu diterapkan upaya pengendalian gratifikasi yang merupakan salah satu langkah preventif mencegah timbulnya tindak pidana perbankan.
• Pre Test
• Presentasi Materi
• Diskusi
• Studi Kasus
• Post Test
• Training Amenities
• Peralatan Pelatihan (Tas, Hand Out, Block Note, Pulpen, Watermark)
• Sertifikat
• Souvenir
• 2x Coffee Break, 1x Lunch