Selama dekade terakhir, keuangan Islam telah mengalami kesuksesan yang fenomenal dan belum pernah terjadi sebelumnya ekspansi, mencapai tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 15%. Untuk mempertahankan posisinya dan memperkuatnya daya saing, keuangan syariah terus berusaha untuk berinovasi dalam hal produk dan memenuhi kebutuhan para pelaku pasar keuangan. Sukuk, atau obligasi Islam, adalah salah satu yang paling alat yang sukses dalam industri keuangan Islam.
Definisi sukuk: Sukuk versi Obligasi Syariah (Fatwa DSN Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah) Sukuk versi SBSN (UU No. 19 Tahun 2008 Pemerintah RI tentang SuratBerharga Syariah Negara/SBSN) Karakteristik Sukuk Perbandingan Sukuk, Obligasi dan Saham Transformasi Kontrak dalam Sukuk Konsep Hutang dalam Islam Islamic Framework About Sukuk Isu Juristik dalam Sukuk: Bay al-‘Inah dan Bay ad-Dayn Isu Yuristik dalam Sukuk Fatwa MUI terkait Pasar Modal FATWA DSN MUI No. 32 Asset Based Sukuk & Asset Backed Sukuk MAIN SUKUK TYPES Macam-macam Sukuk Sukuk ijarah Sukuk salam Sukuk istishna’ Sukuk murabahah Sukuk musyarakah Sukuk muzara’ah (sharecropping) Sukuk musaqat (irigasi) Akad Sukuk Penjualan Sukuk di Pasar Sekunder Masalah yang membatasi pengembangan pasar sekunder Peraturan, Hukum, Syariah & Isu lainnya Batasan Investasi Sukuk Sukuk – Kebutuhan Pengembangan Sukuk – Pengembangan Pasar Sekunder Pertimbangan – Pasar Sekunder
Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test
Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang