Joint Finance Segmentasi Komersil

Joint Finance Segmentasi Komersil

Joint Finance Segmentasi Komersil

3 – 4 Februari 2025 Surabaya Hotel Santika Pandegiling

Deskripsi

Perkembangan multifinance di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin baik. Salah satu indikatornya adalah tumbuh suburnya consumer financial (pembiayaan konsumer) di Indonesia. Sumber dana kegiatan Pembiayaan konsumen bisa dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dengan Bank yang disebut dengan istilah Joint Finance. Sesuai dengan Pasal 27 ayat [3] dan [4] Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Dalam Joint Finance , perusahaan pembiayaan dan Bank sebagai kreditor melakukan perjanjian kerjasama Pembiayan konsumen dengan mempunyai karakteristik yang dapat dibedakan dalam hal risiko kredit apabila debitor melakukan wanprestasi. Dengan adanya kemungkinan kredit bermasalah perlunya perlindungan hukum bagi para kreditor pada Perjanjian kerjasama Pembiayaan Konsumen segmentasi komersil.

Materi

HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAKJOINT FINANCING DALAM PEMBIAYAAN KOMERSIAL Pengertian Joint Financing dan Pembiayaan Komersial Hubungan Hukum Para Pihak Joint Financing dalam Pembiayaan Komersial Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dengan Bank Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dengan Konsumen. Hubungan Hukum Antara Perusahaan Pembiayaan dan Supplier Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Supplier Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembiayaan Komersial PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM JOINT FINANCING PEMBIAYAAN KONSUMEN Wanprestasi Hak-Hak Kreditor Ketika Debitor Tidak Memenuhi Perikatan. Mekanisme Pengelolaan Debitor Bermasalah Penyelesaian Sengketa

Metode

Pre-test Presentasi Diskusi Studi Kasus Post-test

Fasilitas

Training Kit (Tas, Hand out, Flashdisk, Block note, Pulpen dll) Sertifikat Souvenir 2x Coffee Break, 1x Makan Siang

Kembali ke Layanan